Mengkaji Pemikiran Dr. Agus Hermanto (Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam
Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik
Mengkaji Pemikiran Dr. Agus HermantoÂ
Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan InterdisiplinÂ
Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam yang dapat memberikan wawasan tentang apa saja medote pembaharuan Hukum Islam. Teori yang terdapat dalam metode ini adalah sebagi sumber dalil,asas,kaidah,dan sejenisnya.
Kajian yang terdapat dalam buku ini terdapat dua model teori yang bisa digunakan untuk menganalilis Hukum Islam yang terjadi saat ini dan juga pembaharuannya, dan metode yang digunakan biasanya adalah metode intradoctrinal reform dan juga metode extra doctrinal reform.
Dalam buku ini juga dijelaskan tentang Hukum Syara, Kedudukan Maqashid Al-Syar’iah sebagai Grand Theory, Ijtihad, Pemikiran Imam Mazhab, da nada juga Sumber dan Dalil Hukum Islam.
Dalam buku ini juga sesungguhnya dapat membangun sebuah pemikiran yang bahwasannya dari setiap hukum itu sendiri merupakan tujuan. Dilakukannya dengan melihat sebuah ‘illat hukum yang akan menjadi sebuah pertimbangannya serta akan ada dan tidaknya sebuah hukum itu sendiri.