Mohon tunggu...
Ahmad Mubarok
Ahmad Mubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa uin ril lampung Jurusan hukum tat negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin

22 April 2024   16:48 Diperbarui: 22 April 2024   16:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengkaji Pemikiran Dr. Agus Hermanto (Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam

Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengkaji Pemikiran Dr. Agus Hermanto 

Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin 

Metode Pembaruan Hukum Islam karya dari Dr. Agus Hermanto mempelajari teori pembaruan Hukum Islam yang dapat memberikan wawasan tentang apa saja medote pembaharuan Hukum Islam. Teori yang terdapat dalam metode ini adalah sebagi sumber dalil,asas,kaidah,dan sejenisnya.

Kajian yang terdapat dalam buku ini terdapat dua model teori yang bisa digunakan untuk menganalilis Hukum Islam yang terjadi saat ini dan juga pembaharuannya, dan metode yang digunakan biasanya adalah metode intradoctrinal reform dan juga metode extra doctrinal reform.

Dalam buku ini juga dijelaskan tentang Hukum Syara, Kedudukan Maqashid Al-Syar’iah sebagai Grand Theory, Ijtihad, Pemikiran Imam Mazhab, da nada juga Sumber dan Dalil Hukum Islam.

Dalam buku ini juga sesungguhnya dapat membangun sebuah pemikiran yang bahwasannya dari setiap hukum itu sendiri merupakan tujuan. Dilakukannya dengan melihat sebuah ‘illat hukum yang akan menjadi sebuah pertimbangannya serta akan ada dan tidaknya sebuah hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun