Hal inilah yang harus dihindari. Teknologi dipelajari justru untuk mengasah kemampuan kita menjadi lebih baik serta mempermudah proses belajar.
Untuk itu perlu kebijaksanaan dalam menghadapi fenomena ini seperti dengan terus beradaptasi dengan teknologi, memanfaatkan teknologi secara maksimal, serta membuat inovasi-inovasi dengan memanfaatkan teknologi.
Kedua dari sisi pemerintah sebagai regulator yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat melalui regulasi yang menjadi wewenangnya.Â
Dari sisi ini pemerintah wajib segera mengkaji dan membuat aturan yang dapat melindungi masyarakat dari potensi-potensi kejahatan melalui teknologi ini.
Selain kejahatan, pemerintah juga harus mewaspadai potensi hilangnya lapangan pekerjaan yang disebabkan oleh teknologi AI. Lagi-lagi regulasilah yang dapat melindungi para pekerja dari teknologi ini. Disinyalir beberapa jenis pekerjaan dapat dikerjakan oleh chatbot untuk menggantikan manusia.
Hal tersebut diprediksi akan mengurangi lapangan pekerjaan. Jika itu terjadi maka jumlah pengangguran yang sudah sangat tinggi di Indonesia akan bertambah lagi dari korban pemutusan kerja yang disebabkan oleh beralihnya tenaga kerja manusia menjadi mesin kecerdasan buatan.
Sampai saat ini kita belum tahu pasti perkembangan kecerdasan buatan ini apakah akan menjadi anugerah atau ancaman. Yang jelas dibalik peluang dari kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini terdapat kecemasan tersendiri bagi masyarakat.
Akan tetapi hal ini akan menjadi tantangan yang sangat serius yang harus dihadapi dan diselesaikan. Diharapkan semua pihak dapat menjadi bijaksana dalam meresponnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H