Mohon tunggu...
ahmad Farzah
ahmad Farzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ahmad Farzah Putra (43223010158) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:58 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Relevansi dalam Konteks Korupsi

Dalam kasus korupsi, actus reus dan mens rea sangat penting untuk:

  1. Mengidentifikasi tindakan fisik seperti penerimaan suap, manipulasi data, atau penggelapan dana.
  2. Membuktikan niat buruk seperti menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Tanpa penerapan kedua konsep ini, sistem hukum mungkin akan kesulitan membedakan korupsi yang disengaja dari kesalahan administrasi.

Kesimpulan

Actus reus dan mens rea adalah pilar penting dalam hukum pidana yang menjamin bahwa seseorang hanya dihukum jika perbuatannya melanggar hukum dan dilakukan dengan niat buruk. Dalam konteks korupsi, penerapan kedua elemen ini memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

CONTOH KASUS

Salah satu contoh kasus korupsi korporasi yang memiliki kekuatan hukum tetap di Indonesia adalah kasus yang melibatkan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebelumnya dikenal sebagai PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan ini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait tindak pidana korupsi dalam delapan proyek pemerintah, termasuk proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi Universitas Udayana.

Pada putusan yang telah inkracht, PT NKE dikenakan denda sebesar Rp 700 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 85,4 miliar. Selain itu, PT NKE juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Kasus ini menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan korupsi yang dilakukan melalui para pengurusnya.

Kasus ini melibatkan berbagai proyek pemerintah yang dilakukan dengan cara melawan hukum, seperti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya perusahaan. Misalnya, dalam proyek Wisma Atlet, PT NKE diduga menerima keuntungan sebesar Rp 49 miliar. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari berbagai proyek pemerintah mencapai Rp 240,09 miliar

Penanganan kasus ini mencerminkan langkah signifikan dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Hal ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi korporasi lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa di masa depan

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun