Relevansi dalam Konteks Korupsi
Dalam kasus korupsi, actus reus dan mens rea sangat penting untuk:
- Mengidentifikasi tindakan fisik seperti penerimaan suap, manipulasi data, atau penggelapan dana.
- Membuktikan niat buruk seperti menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Tanpa penerapan kedua konsep ini, sistem hukum mungkin akan kesulitan membedakan korupsi yang disengaja dari kesalahan administrasi.
Kesimpulan
Actus reus dan mens rea adalah pilar penting dalam hukum pidana yang menjamin bahwa seseorang hanya dihukum jika perbuatannya melanggar hukum dan dilakukan dengan niat buruk. Dalam konteks korupsi, penerapan kedua elemen ini memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.
CONTOH KASUS
Salah satu contoh kasus korupsi korporasi yang memiliki kekuatan hukum tetap di Indonesia adalah kasus yang melibatkan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebelumnya dikenal sebagai PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan ini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait tindak pidana korupsi dalam delapan proyek pemerintah, termasuk proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi Universitas Udayana.
Pada putusan yang telah inkracht, PT NKE dikenakan denda sebesar Rp 700 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 85,4 miliar. Selain itu, PT NKE juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Kasus ini menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan korupsi yang dilakukan melalui para pengurusnya.
Kasus ini melibatkan berbagai proyek pemerintah yang dilakukan dengan cara melawan hukum, seperti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya perusahaan. Misalnya, dalam proyek Wisma Atlet, PT NKE diduga menerima keuntungan sebesar Rp 49 miliar. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari berbagai proyek pemerintah mencapai Rp 240,09 miliar
Penanganan kasus ini mencerminkan langkah signifikan dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Hal ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi korporasi lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa di masa depan
DAFTAR PUSTAKA