Mohon tunggu...
ahmad Farzah
ahmad Farzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ahmad Farzah Putra (43223010158) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:58 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contohnya, seseorang yang menyebabkan kecelakaan tanpa niat tidak dapat dipersalahkan secara pidana karena kurangnya mens rea.

2. Melindungi Hak Asasi dan Prinsip Kehati-hatian

Penerapan mens rea melindungi individu dari hukuman yang tidak adil. Hanya mereka yang secara sadar dan sengaja melanggar hukum yang dapat dihukum. Prinsip ini menjaga hak-hak dasar seseorang agar tidak dihukum atas sesuatu di luar kendalinya.

Misalnya, dalam kasus korupsi, jika seorang pejabat menerima suap tanpa sadar bahwa tindakannya melanggar hukum, maka ia mungkin tidak memiliki mens rea. Sebaliknya, jika ia dengan sengaja menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, ia bertanggung jawab secara pidana.

3. Menghindari Penyalahgunaan Hukum

Tanpa actus reus dan mens rea, sistem hukum bisa menghukum orang yang tidak bersalah atau yang hanya secara kebetulan terlibat. Dengan memastikan bahwa keduanya terpenuhi, hukum mencegah penyalahgunaan dan penjatuhan hukuman yang salah.

4. Memberikan Kepastian Hukum

Actus reus dan mens rea memberikan standar yang jelas dalam menilai suatu tindak pidana. Ini membantu aparat penegak hukum, pengadilan, dan masyarakat untuk memahami kapan seseorang dapat dinyatakan bersalah secara hukum.

Contoh di Indonesia, dalam kasus korupsi, KPK menggunakan kedua konsep ini untuk memastikan bahwa pelaku memang melakukan tindakan melanggar hukum (actus reus) dan melakukannya dengan kesadaran serta niat buruk (mens rea).

5. Memberikan Efek Jera

Dengan penerapan prinsip ini, pelaku kejahatan sadar bahwa setiap tindakan yang disertai niat buruk akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini menciptakan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat umum, untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun