Mohon tunggu...
ahmad Farzah
ahmad Farzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ahmad Farzah Putra (43223010158) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:58 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, dalam beberapa kasus, konsep dolus eventualis (niat tidak langsung) juga digunakan. Ini terjadi ketika seseorang menyadari bahwa tindakannya mungkin akan menimbulkan kerugian, tetapi tetap melakukannya. Penerapan konsep ini memungkinkan pengadilan untuk menangani kasus di mana niat jahat tidak secara eksplisit terlihat tetapi dapat disimpulkan dari keadaan.

3. Kaitan Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi

Dalam hukum pidana, actus reus dan mens rea tidak dapat dipisahkan. Sebuah perbuatan yang melanggar hukum tidak akan dianggap sebagai tindak pidana jika tidak disertai dengan niat jahat, begitu pula sebaliknya. Dalam kasus korupsi, keduanya sering kali harus dianalisis secara bersamaan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa.

Misalnya, dalam kasus seorang pejabat yang menandatangani dokumen pengadaan barang yang ternyata palsu, pengadilan harus memeriksa apakah pejabat tersebut melakukannya dengan sengaja (mens rea) atau karena kelalaian (actus reus saja). Jika terbukti bahwa pejabat tersebut mengetahui adanya pemalsuan tetapi tetap menandatangani dokumen, maka unsur mens rea terpenuhi.

4. Relevansi Pemikiran Edward Coke dalam Penanganan Kasus Korupsi

Pemikiran Edward Coke tentang pentingnya actus reus dan mens rea tetap relevan dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Dengan menekankan kedua elemen ini, sistem peradilan dapat memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar bersalah yang dihukum. Ini menjadi penting dalam kasus korupsi, di mana kompleksitas hubungan antara tindakan fisik dan niat sering kali mempersulit proses pembuktian.

Sebagai contoh, banyak kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan pejabat tinggi dengan jaringan kekuasaan yang luas. Dalam situasi seperti ini, prinsip-prinsip actus reus dan mens rea membantu menghindari tuduhan yang sembrono sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.

Mengapa penerapan dasar hukum actus reus dan mens rea penting untuk diterapkan?

Penerapan dasar hukum actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat atau kesalahan batin) sangat penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana berjalan adil dan efisien. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa kedua konsep ini krusial untuk diterapkan:

1. Memastikan Kejelasan Pertanggungjawaban

Actus reus dan mens rea membantu membedakan antara tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tindakan yang terjadi karena kecelakaan atau ketidaksengajaan. Dengan demikian:

  • Actus reus memastikan bahwa ada perbuatan nyata yang melanggar hukum.
  • Mens rea memastikan bahwa pelaku memiliki niat atau kesadaran akan perbuatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun