Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gain

5 November 2024   00:39 Diperbarui: 5 November 2024   00:50 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(WHAT) Apa Itu Pemajakan pada Dividen, Bunga, dan Capital Gains?

Dividen, bunga, dan capital gain merupakan tiga jenis penghasilan yang termasuk dalam pegertian penghasilan yang dikenakan objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Setiap jenis penghasilan ini memiliki karakteristik dan sumber yang berbeda, namun semuanya dikenakan pajak berdasarkan prinsip yang sama. Prinsip tersebut adalah bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, tanpa memandang asal usul penghasilannya.

Undang Undang PPh
Undang Undang PPh

Prinsip bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak, tanpa memandang asal usul penghasilannya. diartikan sebagai Prinsip worldwide income yang berarti bahwa pajak dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, yang mencakup berbagai penghasilan seperti dividen, bunga, dan capital gain, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dengan mengenakan pajak atas semua sumber pendapatan (termasuk dividen, bunga, dan capital gain), pemerintah dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dividen

Dividen merupakan bagian dari laba yang dibagikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam berbagai bentuk. Pengertian ini mencakup tidak hanya pembayaran tunai, tetapi juga distribusi dalam bentuk saham bonus, pengembalian modal, dan berbagai transaksi lainnya yang dapat dianggap sebagai alokasi laba. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa dividen dapat terjadi melalui likuidasi, pencatatan modal tambahan, serta pengembalian modal yang melebihi setoran awal.

Pada dasarnya, Definisi dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) adalah bagian dari laba yang dibagikan kepada para pemegang saham oleh perusahaan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

  • Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  • Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • Pembagian laba dalam bentuk saham;
  • Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  • Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  • bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  • pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dengan begitu, Semua bentuk distribusi dengan nama dan dalam bentuk apapun mencerminkan upaya perusahaan untuk memberikan imbalan kepada pemegang saham atas investasi yang telah mereka lakukan.

Bunga

Sedangkan pengertian Bunga menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (f) adalah imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, termasuk pula premium dan diskonto. Premium sebagaimana dimaksud terjadi apabila surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Capital Gain

Selain itu, keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) merupakan objek pajak penghasilan, yang termasuk pengertian didalamnya adalah :

  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

jika diartikan, keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta (Capital Gain) menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah bahwa semua keuntungan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, baik kepada individu maupun badan, dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Ini mencakup berbagai bentuk pengalihan, seperti penjualan, likuidasi, dan hibah, dengan beberapa pengecualian tertentu. Dengan demikian, regulasi ini menegaskan pentingnya pajak sebagai bagian dari transaksi ekonomi yang melibatkan perubahan kepemilikan aset.

 

(WHY) Pentingnya Dividen, Bunga, dan Capital Gains bagi Investasi di Indonesia ?

Undang - Undang Cipta Kerja
Undang - Undang Cipta Kerja

Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan mendorong peningkatan investasi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan khusus yang mengecualikan dividen tertentu dari objek pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri, khususnya dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menarik minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Dengan memberikan insentif pajak melalui pengecualian dividen, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, memperkuat pemberdayaan usaha, dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi rakyat, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan Makmur secara keseluruhan.

Untuk mencapai tujuannya tersebut, Negara melakukan berbagai upaya dengan memberikan pengaturan khusus tentang Deviden, Bunga dan Capital Gains yang dikecualikan dari objek pajak ataupun penurunan tarif pajak penghasilan, berikut adalah ketentuannya :

(HOW) Bagaimana perlakuan pajak atas Dividen, Bunga, dan Capital Gains ?

Dividen

Sebelumnya, Dividen dikenai pajak yang bersifat final dan tidak final, tergantung siapa subjek pajak penerima penghasilannya.

  • Dividen sebagai objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final, jika deviden diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif pajak dividen sebesar 10% bersifat final.
  • Dividen sebagai objek pemotongan PPh 23 dan tidak bersifat final, apabila dividen diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif sebesar 15% dari jumlah dividen yang diterima. Dengan catatan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  • Dividen Sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26, jika dividen diterima oleh WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, dengan tarif bersifat fnal sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty

PMK 18 Tahun 2021
PMK 18 Tahun 2021

Namun, untuk mendukung kemudahan dalam beusaha, kini dividen tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 4 ayat (3) huruf (f) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 15 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Dividen yang dikecualikan dari objek pajak secara garis besar adalah sebagai berikut :

  • Dividen yang diterima wajb pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan) atas kepemilikan saham pada suatu entitas baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berasal dari dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka dividen tersebut harus disetorkan secara mandiri sebesar 10% (PPh final 4 ayat 2) oleh wajib pajak orang pribadi dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
  • Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh selama diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak

Bunga

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia berupaya menarik minat investor asing dengan menurunkan tarif pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, terutama dari bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri. Hal tersebut diatur Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudaha    n Berusaha.

Yang mana pada dasarnya atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Namu, tarif pemotongan pajak tersebut diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda

Dengan adanya penurunan tarif pajak ini, diharapkan akan ada peningkatan aliran investasi dari luar negeri, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik dan bersahabat bagi investor internasional.

Capital Gain

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) merupakan objek pajak penghasilan, yang termasuk pengertian didalamnya adalah :

  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) dikenakan PPh final atas penghasilan berikut ini;

  • Keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) berupa tanah dan bangunan (2,5%)
  • Keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek (0,1%), sedangkan Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham.

Selain keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) diatas, dikenakan PPh tidak final sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

1. Apabila keuntungan diterima oleh pribadi, maka tarif PPh yang berlaku adalah akumulatif dan diperhitungkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dengan skema tarif sebagai berikut :

  • 0 -- 60.000.000  =  5%
  • 60.000.000 -- 250.000.000  =  15%
  • 250.000.000 -- 500.000.000  =  25%
  • 500.000.000 -- 5.000.000.000  =  30%
  • Diatas 5.000.000.000  =  35%

2. Apabila keuntungan diterima oleh wajib pajak badan, maka tarif PPh yang berlaku adalah sebesar 22% dari penghasilan netto fiskal yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan wajib pajak badan

Jadi kesimpulannya adalah, Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis aset yang diperoleh. Capital gain dari penjualan tanah dan bangunan dikenakan PPh final sebesar 2,5%, sedangkan untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek dikenakan tarif 0,1% dan tambahan 0,5% untuk pemilik saham pendiri. Selain itu, jika keuntungan diterima oleh individu, tarif pajak bersifat akumulatif dan bervariasi mulai dari 5% hingga 35%, sementara bagi badan usaha dikenakan tarif tetap sebesar 22%.

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
  • Rohali, S. I., & Utomo, R. (2022). Perlakuan pajak penghasilan atas dividen serta dampaknya bagi pertumbuhan investasi di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2S), 529-549.
  • Prayogo, C. A., & Muhasan, I. (2022). Pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2S), 503-511

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun