Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gain

5 November 2024   00:39 Diperbarui: 5 November 2024   00:50 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan pengertian Bunga menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (f) adalah imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, termasuk pula premium dan diskonto. Premium sebagaimana dimaksud terjadi apabila surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Capital Gain

Selain itu, keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) merupakan objek pajak penghasilan, yang termasuk pengertian didalamnya adalah :

  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

jika diartikan, keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta (Capital Gain) menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah bahwa semua keuntungan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, baik kepada individu maupun badan, dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Ini mencakup berbagai bentuk pengalihan, seperti penjualan, likuidasi, dan hibah, dengan beberapa pengecualian tertentu. Dengan demikian, regulasi ini menegaskan pentingnya pajak sebagai bagian dari transaksi ekonomi yang melibatkan perubahan kepemilikan aset.

 

(WHY) Pentingnya Dividen, Bunga, dan Capital Gains bagi Investasi di Indonesia ?

Undang - Undang Cipta Kerja
Undang - Undang Cipta Kerja

Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan mendorong peningkatan investasi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan khusus yang mengecualikan dividen tertentu dari objek pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri, khususnya dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menarik minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Dengan memberikan insentif pajak melalui pengecualian dividen, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, memperkuat pemberdayaan usaha, dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi rakyat, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan Makmur secara keseluruhan.

Untuk mencapai tujuannya tersebut, Negara melakukan berbagai upaya dengan memberikan pengaturan khusus tentang Deviden, Bunga dan Capital Gains yang dikecualikan dari objek pajak ataupun penurunan tarif pajak penghasilan, berikut adalah ketentuannya :

(HOW) Bagaimana perlakuan pajak atas Dividen, Bunga, dan Capital Gains ?

Dividen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun