Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gain

5 November 2024   00:39 Diperbarui: 5 November 2024   00:50 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) diatas, dikenakan PPh tidak final sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

1. Apabila keuntungan diterima oleh pribadi, maka tarif PPh yang berlaku adalah akumulatif dan diperhitungkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dengan skema tarif sebagai berikut :

  • 0 -- 60.000.000  =  5%
  • 60.000.000 -- 250.000.000  =  15%
  • 250.000.000 -- 500.000.000  =  25%
  • 500.000.000 -- 5.000.000.000  =  30%
  • Diatas 5.000.000.000  =  35%

2. Apabila keuntungan diterima oleh wajib pajak badan, maka tarif PPh yang berlaku adalah sebesar 22% dari penghasilan netto fiskal yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan wajib pajak badan

Jadi kesimpulannya adalah, Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis aset yang diperoleh. Capital gain dari penjualan tanah dan bangunan dikenakan PPh final sebesar 2,5%, sedangkan untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek dikenakan tarif 0,1% dan tambahan 0,5% untuk pemilik saham pendiri. Selain itu, jika keuntungan diterima oleh individu, tarif pajak bersifat akumulatif dan bervariasi mulai dari 5% hingga 35%, sementara bagi badan usaha dikenakan tarif tetap sebesar 22%.

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
  • Rohali, S. I., & Utomo, R. (2022). Perlakuan pajak penghasilan atas dividen serta dampaknya bagi pertumbuhan investasi di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2S), 529-549.
  • Prayogo, C. A., & Muhasan, I. (2022). Pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2S), 503-511

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun