Selain keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) diatas, dikenakan PPh tidak final sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Apabila keuntungan diterima oleh pribadi, maka tarif PPh yang berlaku adalah akumulatif dan diperhitungkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dengan skema tarif sebagai berikut :
- 0 -- 60.000.000 Â = Â 5%
- 60.000.000 -- 250.000.000 Â = Â 15%
- 250.000.000 -- 500.000.000 Â = Â 25%
- 500.000.000 -- 5.000.000.000 Â = Â 30%
- Diatas 5.000.000.000 Â = Â 35%
2. Apabila keuntungan diterima oleh wajib pajak badan, maka tarif PPh yang berlaku adalah sebesar 22% dari penghasilan netto fiskal yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan wajib pajak badan
Jadi kesimpulannya adalah, Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis aset yang diperoleh. Capital gain dari penjualan tanah dan bangunan dikenakan PPh final sebesar 2,5%, sedangkan untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek dikenakan tarif 0,1% dan tambahan 0,5% untuk pemilik saham pendiri. Selain itu, jika keuntungan diterima oleh individu, tarif pajak bersifat akumulatif dan bervariasi mulai dari 5% hingga 35%, sementara bagi badan usaha dikenakan tarif tetap sebesar 22%.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- Rohali, S. I., & Utomo, R. (2022). Perlakuan pajak penghasilan atas dividen serta dampaknya bagi pertumbuhan investasi di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2S), 529-549.
- Prayogo, C. A., & Muhasan, I. (2022). Pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2S), 503-511
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H