Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gain

5 November 2024   00:39 Diperbarui: 5 November 2024   00:50 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya, Dividen dikenai pajak yang bersifat final dan tidak final, tergantung siapa subjek pajak penerima penghasilannya.

  • Dividen sebagai objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final, jika deviden diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif pajak dividen sebesar 10% bersifat final.
  • Dividen sebagai objek pemotongan PPh 23 dan tidak bersifat final, apabila dividen diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif sebesar 15% dari jumlah dividen yang diterima. Dengan catatan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  • Dividen Sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26, jika dividen diterima oleh WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, dengan tarif bersifat fnal sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty

PMK 18 Tahun 2021
PMK 18 Tahun 2021

Namun, untuk mendukung kemudahan dalam beusaha, kini dividen tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 4 ayat (3) huruf (f) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 15 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Dividen yang dikecualikan dari objek pajak secara garis besar adalah sebagai berikut :

  • Dividen yang diterima wajb pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan) atas kepemilikan saham pada suatu entitas baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berasal dari dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka dividen tersebut harus disetorkan secara mandiri sebesar 10% (PPh final 4 ayat 2) oleh wajib pajak orang pribadi dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
  • Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh selama diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak

Bunga

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia berupaya menarik minat investor asing dengan menurunkan tarif pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, terutama dari bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri. Hal tersebut diatur Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudaha    n Berusaha.

Yang mana pada dasarnya atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Namu, tarif pemotongan pajak tersebut diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda

Dengan adanya penurunan tarif pajak ini, diharapkan akan ada peningkatan aliran investasi dari luar negeri, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik dan bersahabat bagi investor internasional.

Capital Gain

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) merupakan objek pajak penghasilan, yang termasuk pengertian didalamnya adalah :

  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) dikenakan PPh final atas penghasilan berikut ini;

  • Keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) berupa tanah dan bangunan (2,5%)
  • Keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta (Capital Gain) berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek (0,1%), sedangkan Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun