Apa itu Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap ?
Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 Pegawai dibedakan menjadi Pegawai Tetap dan Pegawai tidak tetap. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Sedangkan pegawai tidak tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Selanjtunya, berdasarkan ketentuan tersebut terkait dengan orang pribadi yang berprofesi sebagai tenaga ahli (pengacara, dokter, konsultan, akuntan) yang melakukan pekerjaan bebas dikategorikan sebagai bukan pegawai. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri (pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dikenakan obejk pemotongan PPh Pasal 21. Apabila penerima penghasilan merupakan orang pribadi luar negeri akan dikenakan objek pemotongan PPh Pasal 26 atau dikenakan berdasarkan tarif P3B apabila negera yang bersangkutan memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia.
PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban pajak yang termasuk dalam kategori withholding tax, sehingga saat menghitung PPh Pasal 21, pengenaannya dibedakan berdasarkan kondisi penerima penghasilan. Sebagai contoh, jika seorang pegawai tetap menerima jumlah penghasilan yang sama tetapi memiliki status pajak yang berbeda, seperti Tn. A yang berstatus TK/0 dan Tn. B yang berstatus K/1, maka PPh Pasal 21 yang dipotong dari Tn. A akan lebih besar dibandingkan dengan yang dipotong dari Tn. B. Hal ini disebabkan oleh jumlah tanggungan yang dimiliki Tn. B lebih banyak dibandingkan Tn. A.
Mengapa Dilakukan Pemotongan Pajak Terhdap Pegawai Tetap dan Tidak Tetap ?
Menurut ketentuan UU PPh bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek penghasilan. Artinya, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan pada dasarnya akan terutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan yang diterima oleh pribadi adalah sebagai berikut:
- Pemotongan PPh Pasal 21/26 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada dan meningkatkan penerimaan negara.
- Pemotongan PPh Pasal 21/26 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan oleh individu dapat dipungut secara langsung dari sumbernya.
- Pemotongan PPh Pasal 21 juga bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana pajak dipungut sesuai dengan kemampuan bayar individu, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.
Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21/26 merupakan langkah strategis yang diambil untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bagaimana Mekanisme Pengenaan Pajak Terhdap Pegawai Tetap dan Bukan Pegawai?
Pegawai Tetap
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif (TER) Bulanan. Pada masa pajak terakhir, yaitu bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja, perhitungan dilakukan dengan menerapkan tarif pajak progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Tarif efektif bulanan yang berlaku dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:
PPh Pasal 21 Masa Pajak
=
TER Bulanan x Penghasilan Bruto
Selanjutnya pada saat Masa Pajak Terakhir rumus perhitungannya sebagai berikut:
Masa Pajak Terakhir
PPh Pasal 21 Setahun
=
((Pengh.Bruto Setahun -- B.Jabatan - Iuran Pensiun - Zakat/Sumb. Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja) -- PTKP) x Tarif Pasal 17
PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhit
=
PPh Pasal 21 Setahun -- PPh Pasal 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir
Ilustrasi:
Berikut ilustrasi penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dalam satu tahun pajak dengan status PTKP TK/0 (TER A), setiap bulan membayar iuran Pensiun sebesar Rp 100.000,- dan JHT sebesar 0,2% dari gaji pokok.
Masa
Gaji
Tunjangan
JKK & JKM
THR/
Bonus
Fasilitas (N/K)
Tot. Ph. Bruto
Jan
5.000.000
2.000.000
40.000
10.000.000
1.500.000
18.540.000
Feb
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Mar
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Apr
5.000.000
2.000.000
40.000
5.000.000
1.500.000
13.540.000
Mei
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Jun
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Jul
5.000.000
2.000.000
40.000
10.000.000
1.500.000
18.540.000
Agst
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Sept
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Okt
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Nov
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Des
5.000.000
2.000.000
40.000
1.500.000
8.540.000
Total
60.000.000
24.000.000
480.000
25.000.000
18.000.000
127.480.000
Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Jan -- Nov :
Masa
Pengh. Bruto
Tunjangan PPh 21
Total Ph.Bruto + Tunj. PPh 21
Tarif TER A
PPh Pasal 21 Terutang
Jan
18.540.000
1.833.626
20.373.626
9,00%
1.833.626
Feb
8.540.000
152.111
8.692.111
1,75%
152.111
Mar
8.540.000
152.111
8.692.111
1,75%
152.111
Apr
13.540.000
864.255
14.404.255
6,00%
864.255
Mei
8.540.000
152.111
8.692.111
1,75%
152.111
Jun
8.540.000
152.111
8.692.111
1,75%
152.111
Jul
18.540.000
1.833.626
20.373.626
9,00%
1.833.626
Agst
8.540.000
152.111
8.692.111
1,75%
152.111
Sept
8.540.000
152.111
8.692.111
1,75%
152.111
Okt
8.540.000
152.111
8.692.111
1,75%
152.111
Nov
8.540.000
152.111
8.692.111
1,75%
152.111
Total
118.940.000
5.748.395
124.688.395
5.748.395
Penghitungan PPh Pasal 21 akhir masa (Desember):
Gaji
60.000.000
Tunjangan
24.000.000
JKK & JKM
480.000
THR & Bonus
25.000.000
Natura dan/atau Kenikmatan
18.000.000
Total Penghasilan Bruto Setahun
127.480.000
Tunjangan PPh Pasal 21
4.383.450
Total Ph.Bruto + Tunj.PPh Pasal 21
131.863.450
Pengurang:
Biaya Jabatan
6.000.000
Iuran Pensiun (100.000 x 12)
1.200.000
Iuran JHT ((0,2% x 60.000.000) x12)
1.440.000
Total Pengurang
8.640.000
Penghasilan Neto
123.223.450
PTKP (TK/0)
54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
69.223.450
Pembulatan PKP
69.223.000
PPh Pasal 21 Setahun:
5% x 60.000.000
3.000.000
15% x 9.223.000
1.383.450
Total PPh 21 Setahun
4.383.450
PPh Pasal 21 Masa Jan - Nov
5.748.395
PPh Pasal 21 Masa Desember
(1.364.945)
Bukan Pegawai
Objek pemotongan bukan pegawai meliputi penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari orang pribadi yang tidak termasuk dalam struktur pegawai BRKS, seperti vendor jasa yang berbentuk wajib pajak orang pribadi dan/atau tenaga ahli. Â Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai (tenaga ahli/vendor jasa orang pribadi) adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 Bukan Pegawai = Tarif Pasal 17 UU PPh x 50% x Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan adalah seluruh jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). Jumlah ini dapat dikurangi dengan biaya material dan tenaga kerja jika biaya tersebut tercantum dalam invoice atau kontrak.
Ilustarsi:
PT ABC mengadakan pelatihan pajak dengan mengundang tenaga pengajar untuk memberikan pelatihan selama 3 hari di Pekanbaru. Honor tenaga pengajar tersebut selama 3 hari senilai Rp150.000.000. Maka, atas honor yang diberikan kepada tenaga pengajar tersebut, PT ABC sebagai pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 dengan perhitungan seperti dibawah ini:
Penghasilan Bruto
150.000.000
NPPN
50%
Ph.Bruto x NPPN
75.000.000
PPh Terutang Tarif Pasal 17
5%
60.000.000
3.000.000
5%
15.000.000
2.250.000
Total PPh Pasal 21 Terutang Honor Tenaga Pengajar dan harus dipotong oleh BRKS sebesar
5.250.000
Pembayaran Kepada Orang Pribadi Luar Negeri
Pembayaran kepada vendor yang berasal dari luar negeri dikenakan PPh Pasal 26. Pemotongan PPh pasal 26 pada dasarnya dikenakan PPh sebesar 20 persen dari pembayaran, kecuali vendor tersebut memiliki Certificate of Domicile (CoD). Maka tarif yang dikenakan sesuai dengan tarif yang terdapat dalam Tax Treaty.
PPh Pasal 26 (Tidak Adad CoD) = Penghasilan Bruto x 20%
PPh Pasal 26 (Ada CoD) = Sesuai Tarif P3B
Sumber:
PP 58 Tahun 2023Â
PMKÂ 168 Tahun 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H