Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

13 November 2024   17:56 Diperbarui: 13 November 2024   18:00 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof. Apollo

Ilustarsi:

PT ABC mengadakan pelatihan pajak dengan mengundang tenaga pengajar untuk memberikan pelatihan selama 3 hari di Pekanbaru. Honor tenaga pengajar tersebut selama 3 hari senilai Rp150.000.000. Maka, atas honor yang diberikan kepada tenaga pengajar tersebut, PT ABC sebagai pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 dengan perhitungan seperti dibawah ini:

Penghasilan Bruto

150.000.000

NPPN

50%

Ph.Bruto x NPPN

75.000.000

PPh Terutang Tarif Pasal 17

5%

60.000.000

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun