Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

13 November 2024   17:56 Diperbarui: 13 November 2024   18:00 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof. Apollo

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif (TER) Bulanan. Pada masa pajak terakhir, yaitu bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja, perhitungan dilakukan dengan menerapkan tarif pajak progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Tarif efektif bulanan yang berlaku dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:

PPh Pasal 21 Masa Pajak

=

TER Bulanan x Penghasilan Bruto

Selanjutnya pada saat Masa Pajak Terakhir rumus perhitungannya sebagai berikut:

Masa Pajak Terakhir

PPh Pasal 21 Setahun

=

((Pengh.Bruto Setahun -- B.Jabatan - Iuran Pensiun - Zakat/Sumb. Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja) -- PTKP) x Tarif Pasal 17

PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhit

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun