Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

13 November 2024   17:56 Diperbarui: 13 November 2024   18:00 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

Apa itu Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap ?

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 Pegawai dibedakan menjadi Pegawai Tetap dan Pegawai tidak tetap. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Sedangkan pegawai tidak tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Selanjtunya, berdasarkan ketentuan tersebut terkait dengan orang pribadi yang berprofesi sebagai tenaga ahli (pengacara, dokter, konsultan, akuntan) yang melakukan pekerjaan bebas dikategorikan sebagai bukan pegawai. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri (pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dikenakan obejk pemotongan PPh Pasal 21. Apabila penerima penghasilan merupakan orang pribadi luar negeri akan dikenakan objek pemotongan PPh Pasal 26 atau dikenakan berdasarkan tarif P3B apabila negera yang bersangkutan memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia.

PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban pajak yang termasuk dalam kategori withholding tax, sehingga saat menghitung PPh Pasal 21, pengenaannya dibedakan berdasarkan kondisi penerima penghasilan. Sebagai contoh, jika seorang pegawai tetap menerima jumlah penghasilan yang sama tetapi memiliki status pajak yang berbeda, seperti Tn. A yang berstatus TK/0 dan Tn. B yang berstatus K/1, maka PPh Pasal 21 yang dipotong dari Tn. A akan lebih besar dibandingkan dengan yang dipotong dari Tn. B. Hal ini disebabkan oleh jumlah tanggungan yang dimiliki Tn. B lebih banyak dibandingkan Tn. A.

Mengapa Dilakukan Pemotongan Pajak Terhdap Pegawai Tetap dan Tidak Tetap ?

Menurut ketentuan UU PPh bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek penghasilan. Artinya, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan pada dasarnya akan terutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan yang diterima oleh pribadi adalah sebagai berikut:

  • Pemotongan PPh Pasal 21/26 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada dan meningkatkan penerimaan negara.
  • Pemotongan PPh Pasal 21/26 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan oleh individu dapat dipungut secara langsung dari sumbernya.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 juga bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana pajak dipungut sesuai dengan kemampuan bayar individu, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.

Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21/26 merupakan langkah strategis yang diambil untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bagaimana Mekanisme Pengenaan Pajak Terhdap Pegawai Tetap dan Bukan Pegawai?

Pegawai Tetap

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif (TER) Bulanan. Pada masa pajak terakhir, yaitu bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja, perhitungan dilakukan dengan menerapkan tarif pajak progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Tarif efektif bulanan yang berlaku dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:

PPh Pasal 21 Masa Pajak

=

TER Bulanan x Penghasilan Bruto

Selanjutnya pada saat Masa Pajak Terakhir rumus perhitungannya sebagai berikut:

Masa Pajak Terakhir

PPh Pasal 21 Setahun

=

((Pengh.Bruto Setahun -- B.Jabatan - Iuran Pensiun - Zakat/Sumb. Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja) -- PTKP) x Tarif Pasal 17

PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhit

=

PPh Pasal 21 Setahun -- PPh Pasal 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir

Ilustrasi:
Berikut ilustrasi penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dalam satu tahun pajak dengan status PTKP TK/0 (TER A), setiap bulan membayar iuran Pensiun sebesar Rp 100.000,- dan JHT sebesar 0,2% dari gaji pokok.

Masa

Gaji

Tunjangan

JKK & JKM

THR/

Bonus

Fasilitas (N/K)

Tot. Ph. Bruto

Jan

5.000.000

2.000.000

40.000

10.000.000

1.500.000

18.540.000

Feb

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Mar

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Apr

5.000.000

2.000.000

40.000

5.000.000

1.500.000

13.540.000

Mei

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Jun

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Jul

5.000.000

2.000.000

40.000

10.000.000

1.500.000

18.540.000

Agst

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Sept

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Okt

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Nov

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Des

5.000.000

2.000.000

40.000

1.500.000

8.540.000

Total

60.000.000

24.000.000

480.000

25.000.000

18.000.000

127.480.000

Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Jan -- Nov :

Masa

Pengh. Bruto

Tunjangan PPh 21

Total Ph.Bruto + Tunj. PPh 21

Tarif TER A

PPh Pasal 21 Terutang

Jan

18.540.000

1.833.626

20.373.626

9,00%

1.833.626

Feb

8.540.000

152.111

8.692.111

1,75%

152.111

Mar

8.540.000

152.111

8.692.111

1,75%

152.111

Apr

13.540.000

864.255

14.404.255

6,00%

864.255

Mei

8.540.000

152.111

8.692.111

1,75%

152.111

Jun

8.540.000

152.111

8.692.111

1,75%

152.111

Jul

18.540.000

1.833.626

20.373.626

9,00%

1.833.626

Agst

8.540.000

152.111

8.692.111

1,75%

152.111

Sept

8.540.000

152.111

8.692.111

1,75%

152.111

Okt

8.540.000

152.111

8.692.111

1,75%

152.111

Nov

8.540.000

152.111

8.692.111

1,75%

152.111

Total

118.940.000

5.748.395

124.688.395

5.748.395

Penghitungan PPh Pasal 21 akhir masa (Desember):

Gaji

60.000.000

Tunjangan

24.000.000

JKK & JKM

480.000

THR & Bonus

25.000.000

Natura dan/atau Kenikmatan

18.000.000

Total Penghasilan Bruto Setahun

127.480.000

Tunjangan PPh Pasal 21

4.383.450

Total Ph.Bruto + Tunj.PPh Pasal 21

131.863.450

Pengurang:

Biaya Jabatan

6.000.000

Iuran Pensiun (100.000 x 12)

1.200.000

Iuran JHT ((0,2% x 60.000.000) x12)

1.440.000

Total Pengurang

8.640.000

Penghasilan Neto

123.223.450

PTKP (TK/0)

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

69.223.450

Pembulatan PKP

69.223.000

PPh Pasal 21 Setahun:

5% x 60.000.000

3.000.000

15% x 9.223.000

1.383.450

Total PPh 21 Setahun

4.383.450

PPh Pasal 21 Masa Jan - Nov

5.748.395

PPh Pasal 21 Masa Desember

(1.364.945)

Bukan Pegawai

Sumber: PPT Prof. Apollo
Sumber: PPT Prof. Apollo
Objek pemotongan bukan pegawai meliputi penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari orang pribadi yang tidak termasuk dalam struktur pegawai BRKS, seperti vendor jasa yang berbentuk wajib pajak orang pribadi dan/atau tenaga ahli.  Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai (tenaga ahli/vendor jasa orang pribadi) adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai = Tarif Pasal 17 UU PPh x 50% x Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan adalah seluruh jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). Jumlah ini dapat dikurangi dengan biaya material dan tenaga kerja jika biaya tersebut tercantum dalam invoice atau kontrak.

Ilustarsi:

PT ABC mengadakan pelatihan pajak dengan mengundang tenaga pengajar untuk memberikan pelatihan selama 3 hari di Pekanbaru. Honor tenaga pengajar tersebut selama 3 hari senilai Rp150.000.000. Maka, atas honor yang diberikan kepada tenaga pengajar tersebut, PT ABC sebagai pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 dengan perhitungan seperti dibawah ini:

Penghasilan Bruto

150.000.000

NPPN

50%

Ph.Bruto x NPPN

75.000.000

PPh Terutang Tarif Pasal 17

5%

60.000.000

3.000.000

5%

15.000.000

2.250.000

Total PPh Pasal 21 Terutang Honor Tenaga Pengajar dan harus dipotong oleh BRKS sebesar

5.250.000

Pembayaran Kepada Orang Pribadi Luar Negeri

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

Pembayaran kepada vendor yang berasal dari luar negeri dikenakan PPh Pasal 26. Pemotongan PPh pasal 26 pada dasarnya dikenakan PPh sebesar 20 persen dari pembayaran, kecuali vendor tersebut memiliki Certificate of Domicile (CoD). Maka tarif yang dikenakan sesuai dengan tarif yang terdapat dalam Tax Treaty.

PPh Pasal 26 (Tidak Adad CoD) = Penghasilan Bruto x 20%

PPh Pasal 26 (Ada CoD) = Sesuai Tarif P3B

Sumber:

PP 58 Tahun 2023 

PMK  168 Tahun 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun