Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif (TER) Bulanan. Pada masa pajak terakhir, yaitu bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja, perhitungan dilakukan dengan menerapkan tarif pajak progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Tarif efektif bulanan yang berlaku dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:
PPh Pasal 21 Masa Pajak
=
TER Bulanan x Penghasilan Bruto
Selanjutnya pada saat Masa Pajak Terakhir rumus perhitungannya sebagai berikut:
Masa Pajak Terakhir
PPh Pasal 21 Setahun
=
((Pengh.Bruto Setahun -- B.Jabatan - Iuran Pensiun - Zakat/Sumb. Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja) -- PTKP) x Tarif Pasal 17
PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhit
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!