Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

13 November 2024   17:56 Diperbarui: 13 November 2024   18:00 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.383.450

Total PPh 21 Setahun

4.383.450

PPh Pasal 21 Masa Jan - Nov

5.748.395

PPh Pasal 21 Masa Desember

(1.364.945)

Bukan Pegawai

Sumber: PPT Prof. Apollo
Sumber: PPT Prof. Apollo
Objek pemotongan bukan pegawai meliputi penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari orang pribadi yang tidak termasuk dalam struktur pegawai BRKS, seperti vendor jasa yang berbentuk wajib pajak orang pribadi dan/atau tenaga ahli.  Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai (tenaga ahli/vendor jasa orang pribadi) adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai = Tarif Pasal 17 UU PPh x 50% x Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan adalah seluruh jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). Jumlah ini dapat dikurangi dengan biaya material dan tenaga kerja jika biaya tersebut tercantum dalam invoice atau kontrak.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun