Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

20 Oktober 2024   15:50 Diperbarui: 20 Oktober 2024   16:07 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, perjanjian pajak bilateral yang sering kali dinegosiasikan antara negara-negara maju dan berkembang cenderung lebih menguntungkan pihak yang lebih kuat secara ekonomi. Negara-negara berkembang sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah dan terpaksa menerima persyaratan yang tidak menguntungkan, seperti tarif pajak yang lebih rendah untuk royalti dan dividen yang dibayarkan kepada perusahaan asing. Gabriel Zucman dalam bukunya "The Hidden Wealth of Nations" menyoroti bahwa "perjanjian pajak internasional sering kali dirancang untuk melindungi kepentingan negara-negara kaya, meninggalkan negara-negara berkembang dengan sedikit pilihan selain menerima kondisi yang merugikan" (Zucman, 2015).

Ketidakadilan ini diperparah oleh kurangnya kapasitas administrasi pajak di banyak negara berkembang. Sumber daya yang terbatas dan kurangnya keahlian teknis membuat negara-negara ini kesulitan dalam menegakkan peraturan pajak dan memerangi penghindaran pajak. Selain itu, tekanan dari lembaga keuangan internasional untuk mengadopsi kebijakan pajak yang lebih liberal sering kali menghambat upaya negara-negara berkembang untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka.

Untuk mengatasi ketidakadilan ini, diperlukan reformasi mendasar dalam sistem pajak internasional. Negara-negara berkembang perlu didukung dalam memperkuat kapasitas administrasi pajak mereka dan dalam negosiasi perjanjian pajak yang lebih adil. OECD dalam laporannya "Addressing Base Erosion and Profit Shifting" menekankan pentingnya "kerjasama internasional yang lebih erat dan transparansi yang lebih besar dalam pelaporan keuangan untuk mengurangi penghindaran pajak dan meningkatkan pendapatan pajak di negara-negara berkembang" (OECD, 2013).

Secara keseluruhan, meskipun pajak internasional memiliki potensi untuk mendukung pembangunan global yang berkelanjutan, sistem saat ini sering kali menciptakan ketidakadilan bagi negara-negara berkembang. Dengan reformasi yang tepat dan kerjasama internasional yang lebih baik, tantangan ini dapat diatasi, memungkinkan negara-negara berkembang untuk memperoleh bagian yang adil dari pendapatan pajak global dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

2. MENGAPA (WHY)

Pentingnya Keadilan Deliberatif

Sumber : Prof. Apollo
Sumber : Prof. Apollo

Dalam era globalisasi yang semakin terhubung, isu pajak dan keadilan sosial telah menjadi masalah lintas batas yang memerlukan perhatian serius dari komunitas internasional. Keadilan deliberatif, sebuah konsep yang menekankan pentingnya partisipasi publik dan diskusi terbuka dalam pengambilan keputusan, menjadi semakin relevan dalam konteks ini. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua negara, terlepas dari tingkat perkembangan ekonominya, dapat berkontribusi secara adil terhadap pembangunan global.

Keadilan deliberatif, sebagaimana dijelaskan oleh Jürgen Habermas dalam karyanya "Between Facts and Norms," menekankan pentingnya komunikasi yang rasional dan inklusif dalam proses pengambilan keputusan politik dan sosial (Habermas, 1996). Dalam konteks pajak internasional, ini berarti bahwa kebijakan pajak harus dirumuskan melalui proses deliberasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk negara-negara berkembang yang sering kali terpinggirkan dalam negosiasi internasional.

Pajak internasional memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan global dengan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk investasi dalam infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Namun, sistem pajak global saat ini sering kali tidak adil, dengan banyak perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Hal ini mengakibatkan kerugian pendapatan yang signifikan bagi negara-negara berkembang, yang sangat bergantung pada pendapatan pajak untuk pembiayaan publik. Alex Cobham dan Petr Janský dalam penelitian mereka menunjukkan bahwa penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional mengakibatkan kerugian pendapatan yang signifikan bagi negara-negara berkembang (Cobham & Janský, 2018).

Keadilan deliberatif menawarkan kerangka kerja untuk mengatasi ketidakadilan ini dengan mendorong dialog yang lebih terbuka dan partisipatif antara negara-negara. Dengan melibatkan semua pihak dalam proses deliberasi, kebijakan pajak dapat dirancang untuk mencerminkan kepentingan kolektif dan memastikan bahwa semua negara berkontribusi secara adil terhadap pembangunan global. Ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan memperkuat kerjasama internasional dalam pertukaran informasi pajak.

Selain itu, keadilan deliberatif juga menekankan pentingnya pendidikan dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu pajak dan keadilan sosial, individu dapat lebih terlibat dalam proses deliberasi dan memberikan masukan yang berharga untuk kebijakan yang lebih adil. Amartya Sen dalam "Development as Freedom" menyoroti pentingnya kebebasan dan partisipasi publik dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan adil (Sen, 1999).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun