Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

20 Oktober 2024   15:50 Diperbarui: 20 Oktober 2024   16:07 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks globalisasi dan masyarakat yang semakin beragam, pendekatan Habermas terhadap keadilan menawarkan kerangka kerja yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip keadilan deliberatif, masyarakat dapat bekerja menuju sistem sosial yang lebih adil, yang menghormati pluralitas budaya dan memastikan partisipasi yang setara bagi semua individu. Ini menciptakan demokrasi deliberatif yang ideal, di mana keputusan-keputusan penting diambil dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, dan di mana keadilan tidak hanya tentang distribusi sumber daya, tetapi juga tentang pengakuan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Teori Keadilan Habermas

Sumber : Prof. Apollo
Sumber : Prof. Apollo

Teori keadilan yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas menekankan bahwa keadilan tidak dapat dipisahkan dari proses dialogis. Dalam pandangan Habermas, keadilan bukanlah sekadar hasil akhir yang dapat diukur melalui distribusi sumber daya atau hak, melainkan sebuah proses yang melibatkan partisipasi aktif dan dialogis dari semua individu yang terlibat. Habermas berargumen bahwa keadilan sejati hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang rasional dan inklusif, di mana semua pihak memiliki kesempatan yang setara untuk menyuarakan pandangan mereka dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan.

Pada inti dari teori keadilan Habermas adalah konsep diskursus publik, yang berfungsi sebagai arena di mana individu dan kelompok dapat berpartisipasi dalam dialog yang bebas dan terbuka. Dalam ruang publik ini, argumen-argumen dievaluasi berdasarkan kekuatan logis dan moralnya, bukan berdasarkan kekuasaan atau otoritas dari pihak yang menyampaikannya. Proses ini memungkinkan terciptanya konsensus yang dapat diterima oleh semua pihak, yang pada gilirannya menciptakan dasar bagi keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dilihat sebagai hasil akhir, tetapi sebagai proses yang dinamis dan partisipatif, di mana semua suara dihargai dan dipertimbangkan.

Habermas juga menekankan bahwa keadilan harus mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap keragaman budaya dan identitas. Dalam masyarakat yang semakin pluralistik, penting untuk memastikan bahwa semua suara, termasuk mereka yang berasal dari kelompok minoritas atau terpinggirkan, didengar dan dipertimbangkan. Ini berarti bahwa keadilan tidak hanya tentang distribusi yang adil dari sumber daya, tetapi juga tentang pengakuan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi pendekatan ini, masyarakat dapat bekerja menuju sistem sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan, di mana semua individu merasa dihargai dan memiliki peran dalam membentuk masa depan mereka.

Dalam konteks globalisasi, teori keadilan Habermas juga menawarkan kerangka kerja untuk mengatasi tantangan yang muncul dari interaksi antara negara dan budaya yang berbeda. Dengan mendorong dialog dan kerjasama internasional, keadilan deliberatif dapat membantu menciptakan kebijakan yang lebih adil dan efektif dalam menangani isu-isu global seperti perubahan iklim, perdagangan internasional, dan hak asasi manusia. Dengan demikian, keadilan deliberatif tidak hanya relevan dalam konteks lokal atau nasional, tetapi juga dalam skala global, di mana tantangan dan peluang baru terus muncul.

Secara keseluruhan, teori keadilan Habermas menawarkan visi yang dinamis dan partisipatif tentang keadilan, yang menekankan pentingnya proses dialogis dalam mencapai hasil yang adil dan inklusif. Dengan menempatkan komunikasi dan partisipasi di pusat dari konsep keadilan, Habermas memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami dan mengatasi tantangan keadilan dalam masyarakat modern yang kompleks dan beragam.

Konsekuensi Pajak Internasional

Pajak internasional, meskipun dirancang untuk mengatur dan menyeimbangkan sistem perpajakan global, sering kali menciptakan ketidakadilan bagi negara-negara berkembang. Ketidakadilan ini muncul dari berbagai faktor struktural dan kebijakan yang cenderung menguntungkan negara-negara maju, sementara negara-negara berkembang harus menghadapi tantangan yang lebih besar dalam mengumpulkan pendapatan pajak yang adil dan efektif.

Salah satu konsekuensi utama dari sistem pajak internasional adalah erosi basis pajak di negara-negara berkembang. Banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di negara-negara ini memanfaatkan celah dalam peraturan pajak internasional untuk mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau bebas pajak. Praktik ini, yang dikenal sebagai penghindaran pajak agresif, mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya diterima oleh negara-negara berkembang. Alex Cobham dan Petr Janský dalam penelitian mereka menyatakan bahwa "penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional mengakibatkan kerugian pendapatan yang signifikan bagi negara-negara berkembang, yang sangat bergantung pada pendapatan pajak untuk pembiayaan publik" (Cobham & Janský, 2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun