Mohon tunggu...
Ahmad Aprizal
Ahmad Aprizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Serentak

13 September 2016   21:58 Diperbarui: 29 September 2016   19:23 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, pembahasan RUU Pilkada harus mengarahkan jadwal pengaturan pilkada harus menuju jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.Jika demikian maka Pilkada 2015 bisa diundur pada Pilkada Serentak 2016, lalu pilkada-pilkada yang terjadi pada 2017 dan 2019 calon terpilihnya diikat dengan ketentuan bahwa masa jabatannya akan berakhir pada 2021, sehingga tahun itu sudah bisa diselenggarakan pemilu daerah: memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan gubernur serta bupati/walikota. Selanjutnya pada pada 2019 bisadiselenggarakan pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD dan presiden. Pada pemilu kali ini tidak perlu memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota karena pemilihan mereka diundur pada 2021.Yang sering jadi pertanyaan adalah bagaimana mengisi jabatan kepala daerah yang kosong selama satu tahun di ratusan daerah karena Pilkada 2015 diundur ke Pilkada Serentak 2016? Win-win solution: angkat semua sekda menjadi pejabat sementara .

 

 

 

Referensi

 

Ali,Ariffudin.2012.Pilkada Serentak.From https://arifuddinali.blogspot.co.id/2012/08/pilkada-serentak.html#.V9gOmflEnDc 

 

Arkanudin,Ari.2014.KONSENTRASI STUDI POLITIK DAN PEMERINTAHAN DALAM ISLAM PROGAM MAGISTER HUKUM ISLAM
             UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. From http://laliumah.blogspot.co.id/2014/05/contoh-proposal-tesis-tentang-sistem.html

 

Didik Supriyanto.2015.Pilkada Serentak Menuju Pemilu Serentak.From http://www.academia.edu/5587451/PILKADA_SERENTAK_MENUJU_PEMILU_SERENTAK_Oleh_Didik_Supriyanto_Ketua_Perludem

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun