Oleh karena itu, pembahasan RUU Pilkada harus mengarahkan jadwal pengaturan pilkada harus menuju jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.Jika demikian maka Pilkada 2015 bisa diundur pada Pilkada Serentak 2016, lalu pilkada-pilkada yang terjadi pada 2017 dan 2019 calon terpilihnya diikat dengan ketentuan bahwa masa jabatannya akan berakhir pada 2021, sehingga tahun itu sudah bisa diselenggarakan pemilu daerah: memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan gubernur serta bupati/walikota. Selanjutnya pada pada 2019 bisadiselenggarakan pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD dan presiden. Pada pemilu kali ini tidak perlu memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota karena pemilihan mereka diundur pada 2021.Yang sering jadi pertanyaan adalah bagaimana mengisi jabatan kepala daerah yang kosong selama satu tahun di ratusan daerah karena Pilkada 2015 diundur ke Pilkada Serentak 2016? Win-win solution: angkat semua sekda menjadi pejabat sementara .
Â
Â
Â
Referensi
Â
Ali,Ariffudin.2012.Pilkada Serentak.From https://arifuddinali.blogspot.co.id/2012/08/pilkada-serentak.html#.V9gOmflEnDcÂ
Â
Arkanudin,Ari.2014.KONSENTRASI STUDI POLITIK DANÂ PEMERINTAHAN DALAM ISLAMÂ PROGAM MAGISTER HUKUM ISLAM
       UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. From http://laliumah.blogspot.co.id/2014/05/contoh-proposal-tesis-tentang-sistem.html
Â
Didik Supriyanto.2015.Pilkada Serentak Menuju Pemilu Serentak.From http://www.academia.edu/5587451/PILKADA_SERENTAK_MENUJU_PEMILU_SERENTAK_Oleh_Didik_Supriyanto_Ketua_Perludem