Dalam redaksi lain
           Â
"Kami pernah mengeluarkan zakat fitrah di masa Rasulullah saw. sebesar satu shaa' kurma,Â
satu shaa' gandum atau satu shaa' susu kering. Kami tidak mengeluarkan yang lain."Â
(HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:53, No. hadis 2518)
Mengapa jenis makanannya diperluas? Kata Abu Sa'id:
"sya'ir (gandum), Zabib (kismis/anggur kering), aqith (susu beku/keju), dan tamr (kurma) adalah makanan kami" (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439)
Sehubungan dengan itu, meskipun Rasulullah saw. menetapkan zakat fitrah dengan dua jenis makanan: kurma & gandum, namun bila muzakki berzakat dengan zabiib (anggur kering) dan aqith (keju) maka penyerahan zakat mereka tetap diterima. Ibnu Umar menjelaskan:
- -
"Rasulullah saw. telah memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat fitrah atas anak kecil dan dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya, sebesar satu shaa' kurma atau satu shaa' syair (gandum). Dan diserahkan kepada mereka zabiib dan aqith, maka mereka tetap menerimanya."Â (HR. Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV:175, No. 7528)
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa:
- Para sahabat memahami hadis Nabi tentang zakat fitrah itu tidak secara mantuq (makna tersurat), namun secara mafhum (makna tersirat),
- Para sahabat memahami hadis itu bukan sebagai takhsis (pengkhususan), hal itu terbukti dengan diperluas jenis makanannya,
- Secara ekonomi, jenis pangan yang dimiliki oleh publik di zaman sahabat sudah lebih berkembang daripada zaman Nabi.