Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha' kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)Â
Dalam "Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang", dalil melaksanakan zakat fitrah dengan membayar sejumlah uang adalah firman Allah dalam Surah at-Taubah:9, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka". Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.Â
Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.
besaran minimal yang diwajibkan
Ukuran kewajiban zakat fitrah bagi tiap orang sebanyak sha'an (1 sha'), sebagaimana diterangkan dalam hadis sebagai berikut:
"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu shaa' dari kurma, atau satu shaa' dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin..." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:547, No. hadis 1432)
Perlu diketahui bahwa Shaa' itu adalah istilah dalam ukuran isi/volume, bukan ukuran berat, Â seperti halnya liter bukan kilogram. Dan ukuran isi tidak mengalami perubahan walaupun yang ditakarnya berbeda jenis. Misalnya, 1 liter beras Karawang sama isinya dengan 1 liter beras Cianjur. Tapi lain halnya ketika hendak ditetapkan berdasarkan Kg, karena akan mengalami perbedaan tergantung jenis benda yang ditakarnya.
Adapun shaa' yang dimaksud di dalam hadis di atas ialah shaa' nabawi, yaitu shaa' yang berlaku di zaman Nabi saw. Â Bila dikonversi berdasarkan satuan isi, maka dapat diperoleh hasil sebagai berikut: Â 1 sha = 4 mud = 2770,47 cc = + 3,1 liter. Berdasarkan satuan isi, maka beras apapun yang dikonsumsi oleh muzakki, maka ukuran yang dikeluarkannya akan sama.
Sedangkan bila dikonversi berdasarkan satuan berat jenis, maka hasilnya dapat beragam. Dalam konteks inilah kita dapat memahami apabila para ulama berbeda pendapat tentang ukuran satu shaa' sebagai berikut:
Menurut satu pendapat, satu shaa' nabawi sebanding dengan 480 Â mitsqaal biji gandum yang bagus. Satu mitsqaal sama dengan 4,25 gram. Sementara 480 mitsqaal sebanding dengan 2040 gram. Berarti satu shaa' sebanding dengan 2040 gram atau 2,4 Kg. (Syarhul Mumti' , VI:176)
Sedangkan menurut pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassam, satu shaa' nabawi adalah empat mud. Sementara satu mud setara dengan 625 gram, karena itu satu shaa' nabawi sama dengan 3000 gram atau 3 Kg. (Lihat, Tawdhih Al Ahkam Syarah Bulughul Maram, Â III:178)