Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel mendalam, opini yang membuka wawasan, puisi yang penuh makna, hingga cerpen yang menghibur dan humor yang segar. Setiap karya yang saya hasilkan bertujuan untuk memberi nilai tambah, memperkaya pengetahuan, dan menghadirkan senyuman di tengah rutinitas sehari-hari. Melalui tulisan, saya berharap bisa membangun jembatan pemahaman dan mendorong kreativitas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Resolusi Jihad: Semangat Perjuangan Santri dalam Sejarah dan Penetapan Hari Santri 22 Oktober

22 Oktober 2024   07:15 Diperbarui: 22 Oktober 2024   07:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gagasan Penetapan Hari Santri

Gagasan untuk menetapkan Hari Santri Nasional muncul dalam konteks kampanye Pemilihan Umum Presiden pada tahun 2014, ketika Joko Widodo (Jokowi) mencalonkan diri sebagai presiden. Pada tanggal 27 Juni 2014, Jokowi mengunjungi Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang, Jawa Timur. Dalam kunjungannya, KH Thoriq Darwis, seorang tokoh pesantren, mengemukakan ide untuk menetapkan Hari Santri. Ia meminta agar tanggal 1 Muharram dijadikan sebagai Hari Santri Nasional.

1. Latar Belakang Gagasan Penetapan Hari Santri

a. Kampanye Pemilu 2014

Pada tahun 2014, Indonesia sedang memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden. Joko Widodo (Jokowi) mencalonkan diri sebagai presiden dan menjadi salah satu kandidat yang paling populer, terutama di kalangan masyarakat Muslim. Dalam konteks ini, kunjungan Jokowi ke pesantren merupakan strategi penting untuk mendekati basis pemilih yang berlandaskan agama. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki pengaruh besar di kalangan umat Islam, menjadi tempat yang ideal untuk menjalin komunikasi dan mendengarkan aspirasi santri serta ulama.

Melalui kunjungan ini, Jokowi tidak hanya ingin memperkenalkan dirinya kepada komunitas Muslim, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk memperhatikan kepentingan mereka. Kunjungan ke pesantren ini menjadi simbol bahwa Jokowi menghargai tradisi keagamaan dan siap mendukung program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Muslim.

b. Ide dari Tokoh Pesantren

Gagasan untuk menetapkan Hari Santri berasal dari KH Thoriq Darwis, seorang tokoh di Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang, Jawa Timur. Dalam pertemuannya dengan Jokowi, KH Thoriq Darwis menyampaikan harapannya agar negara menetapkan Hari Santri sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Ide ini mencerminkan pengakuan akan peran penting santri dalam sejarah bangsa, terutama dalam konteks perjuangan melawan penjajahan. Santri tidak hanya berfungsi sebagai pelajar agama, tetapi juga sebagai pejuang yang berkontribusi langsung dalam mempertahankan kemerdekaan. Permintaan KH Thoriq Darwis ini merupakan refleksi dari keinginan masyarakat Muslim agar identitas dan peran mereka diakui dalam narasi sejarah bangsa.

2. Respon Jokowi  
Jokowi merespons gagasan tersebut dengan sangat positif. Dalam pernyataan yang ia sampaikan di hadapan para santri dan tokoh masyarakat, ia mengungkapkan dukungannya untuk menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional. Pernyataannya, 

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, saya mendukung 1 Muharram ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Pernyataan ini juga saya tandatangani," menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan ide tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun