Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Menelusuri Jejak Keadilan dan Kekuasaan: Menjelajahi Dunia Filsafat Politik

11 Juli 2024   16:25 Diperbarui: 11 Juli 2024   16:39 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/KoboBooks/John Locke

Pandangan Locke tentang hak-hak individu dan peran negara memiliki pengaruh besar pada perkembangan demokrasi liberal dan konsep-konsep hak asasi manusia modern. Karya-karyanya tetap menjadi bahan rujukan penting dalam studi filsafat politik dan menjadi dasar bagi banyak sistem politik demokratis di dunia saat ini. Locke adalah seorang pionir dalam pemikiran politik modern, dan warisannya terus hidup melalui prinsip-prinsip yang mendasari banyak konstitusi dan sistem hukum kontemporer.

4. Jean Jacques Rousseau 

Pinterest.com/artdotcom/Jean Jacques Rousseau 
Pinterest.com/artdotcom/Jean Jacques Rousseau 

Jean Jacques Rousseau lahir di Jenewa, Swiss, pada tanggal 28 Juni 1712. Rousseau adalah seorang filsuf, penulis, dan komposer yang terkenal dengan pandangannya tentang kesetaraan dan demokrasi. Rousseau meyakini bahwa manusia pada dasarnya memiliki derajat yang sama, sehingga ia menganjurkan sistem pemerintahan yang demokratis atau kedaulatan rakyat.

a. Pandangan Rousseau tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Rousseau menekankan bahwa bentuk ideal negara adalah demokrasi langsung, di mana seluruh warga negara memiliki kesempatan dalam pembuatan keputusan undang-undang. Menurutnya, kedaulatan tidak dapat direpresentasikan. Para wakil rakyat hanya bertindak sebagai agen dan tidak dapat menentukan keputusan secara final. Rousseau menegaskan pentingnya posisi rakyat dalam pembuatan aturan hukum. Jika rakyat ingin hidup dalam masyarakat dengan kebebasan seperti sebelumnya, maka aturan hukum harus dibuat oleh mereka sendiri. Jika hukum atau aturan dibuat oleh orang lain, maka rakyat hanya akan terlihat seperti budak.

b. Teori Kontrak Sosial

Rousseau juga menciptakan teori kontrak sosial, yang merupakan kesepakatan rasional tentang seberapa besar kewenangan pejabat negara dan luasnya kebebasan warga negara. Teori ini mengasumsikan bahwa meskipun manusia bahagia secara alamiah, mereka tetap memerlukan kontrak sosial untuk menghadapi berbagai rintangan yang ada. Manusia ingin mewujudkan keinginan alamiah mereka, merealisasikan pemikiran, dan mengekspresikan kebebasan secara maksimal. Semua hal tersebut dapat tercapai melalui kontrak sosial dengan sistem hukum yang jelas. Rousseau menegaskan bahwa dalam kondisi alamiah tidak ada aturan hukum.

c. Pengaruh Rousseau pada Revolusi Perancis

Dari pemikiran-pemikiran tersebut, Rousseau dianggap sebagai pelopor Revolusi Perancis yang bertujuan membebaskan rakyat dari kediktatoran raja dan para bangsawan. Sejarah telah menunjukkan bahwa penguasa yang memegang kekuasaan absolut cenderung memimpin dengan sekehendak hatinya, tanpa batasan hukum, norma, atau sosial. Pihak-pihak yang tidak sejalan dengan keinginan penguasa akan disingkirkan. Hukum sering dilanggar dan disesuaikan dengan keinginan penguasa.

d. Pembatasan Kekuasaan dan Kedaulatan Rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun