John Bordley Rawls adalah seorang filsuf moral dan politik Amerika yang terkenal dalam tradisi liberal. Lahir pada 21 Februari 1921 dan meninggal pada 24 November 2002, Rawls dianggap sebagai salah satu filsuf politik paling berpengaruh abad ke-20. Karyanya yang paling terkenal, "A Theory of Justice" yang diterbitkan pada tahun 1971, menjadi tonggak dalam pembahasan tentang keadilan sosial dan politik.
a. Posisi Asali
Salah satu kontribusi utama Rawls adalah konsep "posisi asali". Dalam eksperimen pemikiran ini, individu-individu disajikan dengan situasi hipotetis di mana mereka berunding untuk merancang struktur masyarakat, tanpa pengetahuan tentang posisi mereka sendiri dalam masyarakat tersebut. Dalam situasi ini, mereka dipaksa untuk memilih prinsip-prinsip keadilan yang adil bagi semua, tanpa keuntungan pribadi atas posisi sosial, ekonomi, atau personal mereka yang sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip keadilan yang tidak memihak kepada keuntungan atau kerugian pribadi yang tidak adil.
b. Teori Keadilan
Rawls menetapkan dua prinsip keadilan utama dari posisi asalinya:
- Prinsip Kebebasan: Menjamin kebebasan dasar yang sama bagi semua warga negara, termasuk kebebasan hati nurani, berserikat, berekspresi, dan hak-hak politik yang mendasar.
- Prinsip Kesetaraan Kesempatan dan Prinsip Perbedaan: Menjamin bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi harus memanfaatkan mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat, dan bahwa semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai keberhasilan dalam hidup mereka.
Prinsip-prinsip ini bersifat leksikal, yang berarti bahwa prinsip keadilan pertama harus diprioritaskan sebelum prinsip kedua.
c. Kritik terhadap Utilitarianisme
Rawls menantang teori keadilan utilitarianisme yang mendominasi pada masanya dengan mengemukakan bahwa keadilan tidak hanya soal menghasilkan kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi mayoritas, tetapi juga tentang memastikan kebebasan dan kesetaraan dasar bagi semua individu. Dia menganggap bahwa utilitarianisme dapat membenarkan ketidakadilan seperti perbudakan atau penindasan minoritas jika tindakan tersebut memaksimalkan kebahagiaan bagi mayoritas, suatu sudut pandang yang Rawls anggap tidak adil.
d. Legitimasi Politik
Dalam karyanya yang kemudian, "Political Liberalism" (1993), Rawls mengeksplorasi pertanyaan tentang bagaimana kekuasaan politik dapat dilegitimasi di dalam masyarakat yang terbagi oleh perbedaan filosofis, agama, dan moral. Dia mengusulkan bahwa legitimasi politik harus didasarkan pada "alasan publik yang ideal", di mana argumen politik harus dapat dipahami dan diterima secara luas, tidak hanya berdasarkan pada doktrin komprehensif yang mungkin kontroversial.