Pandangan Locke tentang hak-hak individu dan peran negara memiliki pengaruh besar pada perkembangan demokrasi liberal dan konsep-konsep hak asasi manusia modern. Karya-karyanya tetap menjadi bahan rujukan penting dalam studi filsafat politik dan menjadi dasar bagi banyak sistem politik demokratis di dunia saat ini. Locke adalah seorang pionir dalam pemikiran politik modern, dan warisannya terus hidup melalui prinsip-prinsip yang mendasari banyak konstitusi dan sistem hukum kontemporer.
4. Jean Jacques RousseauÂ
Jean Jacques Rousseau lahir di Jenewa, Swiss, pada tanggal 28 Juni 1712. Rousseau adalah seorang filsuf, penulis, dan komposer yang terkenal dengan pandangannya tentang kesetaraan dan demokrasi. Rousseau meyakini bahwa manusia pada dasarnya memiliki derajat yang sama, sehingga ia menganjurkan sistem pemerintahan yang demokratis atau kedaulatan rakyat.
a. Pandangan Rousseau tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Rousseau menekankan bahwa bentuk ideal negara adalah demokrasi langsung, di mana seluruh warga negara memiliki kesempatan dalam pembuatan keputusan undang-undang. Menurutnya, kedaulatan tidak dapat direpresentasikan. Para wakil rakyat hanya bertindak sebagai agen dan tidak dapat menentukan keputusan secara final. Rousseau menegaskan pentingnya posisi rakyat dalam pembuatan aturan hukum. Jika rakyat ingin hidup dalam masyarakat dengan kebebasan seperti sebelumnya, maka aturan hukum harus dibuat oleh mereka sendiri. Jika hukum atau aturan dibuat oleh orang lain, maka rakyat hanya akan terlihat seperti budak.
b. Teori Kontrak Sosial
Rousseau juga menciptakan teori kontrak sosial, yang merupakan kesepakatan rasional tentang seberapa besar kewenangan pejabat negara dan luasnya kebebasan warga negara. Teori ini mengasumsikan bahwa meskipun manusia bahagia secara alamiah, mereka tetap memerlukan kontrak sosial untuk menghadapi berbagai rintangan yang ada. Manusia ingin mewujudkan keinginan alamiah mereka, merealisasikan pemikiran, dan mengekspresikan kebebasan secara maksimal. Semua hal tersebut dapat tercapai melalui kontrak sosial dengan sistem hukum yang jelas. Rousseau menegaskan bahwa dalam kondisi alamiah tidak ada aturan hukum.
c. Pengaruh Rousseau pada Revolusi Perancis
Dari pemikiran-pemikiran tersebut, Rousseau dianggap sebagai pelopor Revolusi Perancis yang bertujuan membebaskan rakyat dari kediktatoran raja dan para bangsawan. Sejarah telah menunjukkan bahwa penguasa yang memegang kekuasaan absolut cenderung memimpin dengan sekehendak hatinya, tanpa batasan hukum, norma, atau sosial. Pihak-pihak yang tidak sejalan dengan keinginan penguasa akan disingkirkan. Hukum sering dilanggar dan disesuaikan dengan keinginan penguasa.
d. Pembatasan Kekuasaan dan Kedaulatan Rakyat