Mohon tunggu...
El Sabath
El Sabath Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

"Akar sosial adalah masyarakat dan kajemukan, dan "Fenomena Sosial Di dasarkan pada gambaran nilai normatif Individu, terhadap ruang interaktif relasi sosial, hal yang mendasar adalah sosial sebagai fenomena individu yang tidak terlepas dari sumberdaya, yang relatif dan filosofis, dan apakah ranah sosial adalah sesuatu yang sesuai makna filosofis, atau justru gambaran dari kehampaan semata, yang tidak dapat di ukur sikap atau ruang lingkup sosialkah, yang berarti suatu ilutrasi pamplet kekacauan revolusi massa, atau komunisme historis dalam sejarah pergerakan politik?"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Konsekuensi dalam Philosofy of Etics, Menyoal Paradigma Ushul 'Annahyu Lil, Wujubi' sebagai Presfektif Mendasar Hukum Islam

10 November 2024   03:11 Diperbarui: 10 November 2024   04:16 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Imam Al-Ghazali - Islami.co

Dialektika Nahi dan Amar: Analisis Metodologis dalam Perspektif Ushul Fiqh.


Abstrak.

Esai ini mengkaji hubungan dialektis antara konsep larangan (nahi) dan perintah (amar) dalam metodologi hukum Islam (ushul fiqh). Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana suatu larangan secara inherent mengandung kewajiban untuk melakukan tindakan yang berlawanan, dengan mengacu pada kaidah ushul " " (larangan terhadap sesuatu merupakan perintah untuk melakukan kebalikannya).

Pendahuluan.

Dalam diskursus ushul fiqh, pemahaman tentang nahi (larangan) dan amar (perintah) memainkan peran fundamental dalam proses istinbath al-ahkam (penggalian hukum). Kedua konsep ini tidak hanya berfungsi sebagai indikator hukum yang berdiri sendiri, tetapi juga memiliki hubungan dialektis yang kompleks yang mempengaruhi cara kita memahami dan mengimplementasikan hukum Islam.

Landasan Teoretis.

1. Definisi dan Ruang Lingkup.

Menurut Al-Ghazali dalam "Al-Mustashfa" (1993: 415), nahi didefinisikan sebagai:
" "
(Perkataan yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan bentuk yang khusus)

Sementara itu, Al-Amidi dalam "Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam" (1982: 232) mendefinisikan amar sebagai:
" "
(Tuntutan untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi)

2. Hubungan Dialektis Nahi-Amar.

Imam As-Syatibi dalam "Al-Muwafaqat" (1997: 159) menjelaskan bahwa setiap larangan dalam syariat mengandung dua dimensi:
1. Dimensi preventif ( )
2. Dimensi konstruktif ( )

Analisis Metodologis.

1. Struktur Logika Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun