Dialektika Nahi dan Amar: Analisis Metodologis dalam Perspektif Ushul Fiqh.
Abstrak.
Esai ini mengkaji hubungan dialektis antara konsep larangan (nahi) dan perintah (amar) dalam metodologi hukum Islam (ushul fiqh). Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana suatu larangan secara inherent mengandung kewajiban untuk melakukan tindakan yang berlawanan, dengan mengacu pada kaidah ushul " " (larangan terhadap sesuatu merupakan perintah untuk melakukan kebalikannya).
Pendahuluan.
Dalam diskursus ushul fiqh, pemahaman tentang nahi (larangan) dan amar (perintah) memainkan peran fundamental dalam proses istinbath al-ahkam (penggalian hukum). Kedua konsep ini tidak hanya berfungsi sebagai indikator hukum yang berdiri sendiri, tetapi juga memiliki hubungan dialektis yang kompleks yang mempengaruhi cara kita memahami dan mengimplementasikan hukum Islam.
Landasan Teoretis.
1. Definisi dan Ruang Lingkup.
Menurut Al-Ghazali dalam "Al-Mustashfa" (1993: 415), nahi didefinisikan sebagai:
" "
(Perkataan yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan bentuk yang khusus)
Sementara itu, Al-Amidi dalam "Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam" (1982: 232) mendefinisikan amar sebagai:
" "
(Tuntutan untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi)
2. Hubungan Dialektis Nahi-Amar.
Imam As-Syatibi dalam "Al-Muwafaqat" (1997: 159) menjelaskan bahwa setiap larangan dalam syariat mengandung dua dimensi:
1. Dimensi preventif ( )
2. Dimensi konstruktif ( )
Analisis Metodologis.
1. Struktur Logika Hukum.