Hanya saja gugatan untuk menghapus hukuman mati itu jangan hanya didasarkan secara sempit sebagai bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan khususnya tentang hak hidup. Sejatinya sebelum kita berbicara tentang penghapusan hukuman mati maka sebaiknya kita menganalisis peristiwa (tindak pidana atau kejahatan) yang telah dilakukan.Â
Dengan demikian kita akan dapat membuat kesimpulan yang lebih objektif bahwa pelakulah yang terlebih dahulu telah melakukan kejahatan yang melanggar dan menafikan harkat dan martabat kemanusian korban sehingga layak untuk di hukum mati.#
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!