Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hukuman Mati

5 Desember 2021   17:03 Diperbarui: 5 Desember 2021   17:16 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MEMAHAMI HUKUMAN MATI

Oleh: Ahkam Jayadi

Hukuman mati sejak dari dulu hingga akhir dunia akan senantiasa ada dan untuk itu perdebatan tentang hal ini tidak akan pernah berhenti atau hilang. Baik secara pribadi, komunitas bahkan hingga institusi Negara akan senantiasa terbentuk dua kelompok yaitu yang abolisionis atau  pro  (pihak yang setuju) dan yang retensionis atau kontra (pihak yang tidak setuju) tentang hukuman mati masih diterapkan. 

Sebagai sebuah realitas maka hingga kini ada Negara yang sudah tidak menggunakan hukuman mati itu dan juga masih ada Negara yang menggunakan hukum mati itu seperti halnya negara kita (Negara Hukum Republik Indonesia), Arab Saudi dan juga Tiongkok serta Korea Selatan dan yang lainnya.

Penghapusan hukuman mati (Wikipedia, 2021) dilandasi oleh adanya pandangan bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan melanggar martabat manusia.  

Hukuman mati juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia. Hukuman mati telah dihapuskan oleh sedikitnya dari jumlah keseluruhan negara yang ada di dunia. Proses penghapusan hukuman mati di negara-negara tersebut berlangsung secara bertahap. Negara-negara tersebut telah menghapuskan hukuman mati baik secara hukum atau dalam praktiknya secara nyata. 

Beberapa instrumen hak asasi manusia internasional juga mendukung penghapusan hukuman mati untuk kejahatan yang paling serius. Instrumen ini utamanya ialah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (1966).

Sejak tahun 1971, penghapusan hukuman mati secara universal juga dijadikan sebagai salah satu tujuan yang akan dicapai oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Rekomendasi ini berupa pemberian grasi, amnesti dan keringanan hukuman lainnya bagi narapidana. Dukungan atas penghapusan hukuman mati secara jelas dilakukan melalui Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. 

Dalam protokol ini, tiap negara pesertanya diwajibkan untuk menghentikan hukuman mati dan mengambil semua prosedur yang layak untuk menghapuskannya. 

Dalam perkembangannya, jumlah negara retensionis makin berkurang, sedangkan jumlah negara abolisionis makin bertambah. Sementara itu, organisasi-organisasi anti-hukuman mati sedunia telah mencanangkan Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada tanggal 10 Oktober. Penetapan tanggal disepakati pada sebuah kongres yang diadakan pada bulan Mei tahun 2002 di Roma, Italia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun