Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hukuman Mati

5 Desember 2021   17:03 Diperbarui: 5 Desember 2021   17:16 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hanya saja gugatan untuk menghapus hukuman mati itu jangan hanya didasarkan secara sempit sebagai bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan khususnya tentang hak hidup. Sejatinya sebelum kita berbicara tentang penghapusan hukuman mati maka sebaiknya kita menganalisis peristiwa (tindak pidana atau kejahatan) yang telah dilakukan. 

Dengan demikian kita akan dapat membuat kesimpulan yang lebih objektif bahwa pelakulah yang terlebih dahulu telah melakukan kejahatan yang melanggar dan menafikan harkat dan martabat kemanusian korban sehingga layak untuk di hukum mati.#

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun