Mohon tunggu...
Ahamad Ridwan
Ahamad Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: renang, kepribadian: baik dan tidak sombong, topik konten: meng upload karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah "Sesuatu yang Meyakinkan Tidak Dapat Hilang Hanya dengan Keraguan"

23 November 2023   18:07 Diperbarui: 23 November 2023   18:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ini memberikan kerangka komprehensif untuk pengoperasian kartu Syariah dalam sistem keuangan Islam.

KESIMPULAN

 Kaidah "sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan" dalam yurisprudensi Islam menegaskan bahwa sesuatu yang pasti tidak dapat dibatalkan hanya dengan keraguan. Prinsip ini diterapkan dalam fatwa DSN-MUI terkait restrukturisasi utang, konversi akad Murabahah, dan konsep kartu syariah. Fatwa ini memberikan kerangka kerja bagi lembaga keuangan Islam dalam menghadapi situasi di mana nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban mereka dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam.

 

AHMAD RIDWAN 

AKUNTANSI SYARI'AH 22A

 STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun