Ini memberikan kerangka komprehensif untuk pengoperasian kartu Syariah dalam sistem keuangan Islam.
KESIMPULAN
 Kaidah "sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan" dalam yurisprudensi Islam menegaskan bahwa sesuatu yang pasti tidak dapat dibatalkan hanya dengan keraguan. Prinsip ini diterapkan dalam fatwa DSN-MUI terkait restrukturisasi utang, konversi akad Murabahah, dan konsep kartu syariah. Fatwa ini memberikan kerangka kerja bagi lembaga keuangan Islam dalam menghadapi situasi di mana nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban mereka dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam.
Â
AHMAD RIDWANÂ
AKUNTANSI SYARI'AH 22A
 STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H