Mohon tunggu...
Ahamad Ridwan
Ahamad Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: renang, kepribadian: baik dan tidak sombong, topik konten: meng upload karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah "Sesuatu yang Meyakinkan Tidak Dapat Hilang Hanya dengan Keraguan"

23 November 2023   18:07 Diperbarui: 23 November 2023   18:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kami mengeksplorasi bagaimana kebenaran yang meyakinkan dapat menjadi cahaya dalam kegelapan keraguan, dan bagaimana aturan-aturan ini dapat berfungsi sebagai panduan langsung dalam kompleksitas kehidupan.

PENJELASAN

 Ungkapan "kaidah sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan" mengacu pada prinsip dalam yurisprudensi Islam (fiqh) yang menyatakan bahwa sesuatu yang pasti tidak dapat dibatalkan dengan keraguan saja.

Prinsip ini menekankan pentingnya kepastian dalam hal keyakinan dan tindakan.

Ini menegaskan bahwa sekali sesuatu ditetapkan dengan pasti, itu tidak dapat dinegasikan oleh keraguan belaka, dan sebaliknya.

Prinsip ini berasal dari sumber-sumber hukum Islam dan memiliki implikasi praktis dalam berbagai aspek hukum Islam dan kehidupan sehari-hari.

Sumber-sumber tersebut memberikan wawasan tentang penerapan dan pentingnya prinsip ini dalam yurisprudensi Islam.

Mereka membahas bagaimana kepastian tidak bisa dikalahkan oleh keraguan dan memberikan contoh penerapannya dalam berbagai situasi, termasuk ibadah, transaksi, dan masalah pengambilan keputusan.

Prinsip ini menjadi konsep dasar dalam penalaran hukum Islam dan menjadi pedoman bagi individu untuk tetap teguh pada keyakinan dan perbuatannya.

Untuk memahami sepenuhnya prinsip ini dan penerapannya, kami menyarankan Anda merujuk pada sumber spesifik yang muncul di hasil pencarian.

Sumber-sumber ini memberikan pembahasan dan penjelasan rinci tentang prinsip-prinsip, maknanya, dan relevansi praktisnya dalam yurisprudensi Islam dan kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun