Hubungan pengurusan percepatan Perda tata ruang adalah penting, karena jika perda tata ruang tidak ada maka izin lokasi juga tidak akan terbit, dan jika ijin lokasi tidak ada maka sertifikat juga tidak terbit.Â
Tetapi di berbagai berita ada sertifikat yang sudah terbit di sebagian pulau, lalu izin lokasinya darimana atau diganti dengan surat apa? kan perda tata ruangnya belum ada? apakah tidak menyalahgunakan kewenangan atau bertentangan dengan hukum UU Tipikor? entahlah kalau belum ada kasusnya ya musti dianggap benar dan betul.
Perizinan-perizinan daerah sebagaimana yang dikatakan Profersor Romli Atmasasmita itu tiba-tiba mengkaitkannya dengan Mafia Tanah mungkin ada benarnya. Sepertinya izin-izin yang ditangkapi KPK itu ujung akhirnya akan terkait dengan tanah, pertanahan, atau pensertifikatan hak atas tanah. Â
Namun sepertinya walaupun MAFIA TANAH berkali-kali sudah diungkap keberadaannya oleh KPK,Â
namun keberadaan Mafia Calo Tanah, Makelar Tanah, Mafia Sertifikat Double, Mafia Sertipikat Tumpang Tindih, Mafia Akta Palsu, Mafia Pengurusan Sertifikat hanyalah kabar burung yang tidak pernah ada kasusnya. Â Walaupun Profesor Romli Atmasasmita menyatakan praktek mafia tanah sudah berlangsung selama 25 tahun (5 periode pemerintahan).
Dengan demikian ada benarnya jika KPK, Kejaksaan, Bareskrim tidak menyasar pejabat BPN Pusat dan BPN Daerah karena BPN dan Pejabat-Pejabatnya bersih, jujur, dan bukan lagi pelahap suap dan pungli.
BPN kini Semakin Baik !