Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perizinan BPN di Antara Jaksa, KPK, dan Bareskrim

16 Oktober 2018   10:11 Diperbarui: 18 Oktober 2018   07:43 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita penangkapan pejabat oleh KPK semakin menggembirakan, apalagi semakin ke sini semakin gencar dan tambah menakutkan.

Penangkapan demi Penangkapan oleh KPK menumbuhkan asa dan membangkitkan gairah ditengah-tengah sepinya penangkapan  pelaku korupsi, penikmat suap, pelahap pungli yang meredup. 

Sigapnya KPK menangkapi pejabat-pejabat penjahat, MENCIUTKAN nyali mereka toh mereka juga tidak menghentikan korupsi pungli mereka. Sampai akhirnya terdengar suara dari seorang pejabat kalau memang apes, na'as, tertangkap KPK-JAKSA atau BARESKRIM pasrah saja iklas ditahan, asalkan tidak dimiskinkan. Artinya golongan mereka ini adalah golongan sukakaya yang lebih takut dimiskinkan daripada dikirim ke sukamiskin. 

Profesor Romli Atmasasmita  yang ahli pidana memberikan apresiasi kepada KPK, dan mengusulkan agar mafia tanah apapun digulung sampai ke "yang menikmati". 

Siapa yang dimakasud dengan "yang menikmati"?

Atasannyakah? 

Kawan-Kawannyakah?

Bawahannyakah? 

Anak-Anaknyakah?

Istrinyakah?

Menantu-Menantunyakah?

atau

Simpanannyakah? 

Semakin pusing memikirkan siapa yang menikmati itu, laah orang pelaku utamanya masih banyak dan bebas berkeliaran dan bahkan seringkali kariernya lebih sukses, malah lebih cepat, mana uangnya semakin banyak. 

Biasanya semakin banyak uangnya, semakin cepat kariernya, semakin tinggi pangkatnya, menjadi semakin tidak bisa ditangkap. 

Mereka ini semakin sakti mandra guna, baju besi otot baja tak tersentuh. Tetapi hukum dan aparat-aparat generasi muda tidak tinggal diam bakal mengejar terus golongan-golongan ini. 

Kembali lagi bahwa beberapa kasus perizinan yang ditangkap KPK jika disimak ujungnya adalah perkara suap dan pungli yang berkaiatan dengan tanah, pertanahan, pertambangan, perhutanan. Menyusul korupsi dana-dana pembangunan dari anggaran daerah dan anggaran nasional.

Penangkapan pejabat LIPPO Group oleh KPK di Bekasi adalah masalah perizinan yang terkait tanah dan pertanahan. Ujung akhir dari perizinan bupati bekasi adalah untuk keabsyahan tata ruang tanah, penggunaan ruang tanah, keabsahan pemafaatan ruang tanah, dan ujungnya akan ke permohonan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti syah kepemilikan tanah. 

Serfitikat tanah inilah yang paling diburu karena bernilai ratusan milyar jika diagunkan di Bank.

Penangkapan demi penangkapan perizinan sudah sering dilakukan KPK di berbagai tempat, seperti penangkapan Bupati Rita yang ditangkap karena IZIN LOKASI sebagai syarat utama permohonan sertfikat hak atas tanah. Dan penangkapan Hartati Murdaya Poo dan pegawainya yang ditangkap KPK di bandara karena perizinan kepala daerah yang harus ada untuk permohonan tanah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan besar.

Penangkapan pengembang reklamasi di Jakarta Utara yang ditangkap KPK saat menyuap DPRD untuk mengurus Perda Tata Ruang. 

Banyak yang bertanya-tanya kenapa pengusaha butuh Perda DKI harus dibela-belain perlu disuap? 

Hubungan pengurusan percepatan Perda tata ruang adalah penting, karena jika perda tata ruang tidak ada maka izin lokasi juga tidak akan terbit, dan jika ijin lokasi tidak ada maka sertifikat juga tidak terbit. 

Tetapi di berbagai berita ada sertifikat yang sudah terbit di sebagian pulau, lalu izin lokasinya darimana atau diganti dengan surat apa? kan perda tata ruangnya belum ada? apakah tidak menyalahgunakan kewenangan atau bertentangan dengan hukum UU Tipikor? entahlah kalau belum ada kasusnya ya musti dianggap benar dan betul.

Perizinan-perizinan daerah sebagaimana yang dikatakan Profersor Romli Atmasasmita itu tiba-tiba mengkaitkannya dengan Mafia Tanah mungkin ada benarnya. Sepertinya izin-izin yang ditangkapi KPK itu ujung akhirnya akan terkait dengan tanah, pertanahan, atau pensertifikatan hak atas tanah.  

Namun sepertinya walaupun MAFIA TANAH berkali-kali sudah diungkap keberadaannya oleh KPK, 

namun keberadaan Mafia Calo Tanah, Makelar Tanah, Mafia Sertifikat Double, Mafia Sertipikat Tumpang Tindih, Mafia Akta Palsu, Mafia Pengurusan Sertifikat hanyalah kabar burung yang tidak pernah ada kasusnya.   Walaupun Profesor Romli Atmasasmita menyatakan praktek mafia tanah sudah berlangsung selama 25 tahun (5 periode pemerintahan).

Dengan demikian ada benarnya jika KPK, Kejaksaan, Bareskrim tidak menyasar pejabat BPN Pusat dan BPN Daerah karena BPN dan Pejabat-Pejabatnya bersih, jujur, dan bukan lagi pelahap suap dan pungli.

BPN kini Semakin Baik !



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun