Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perizinan BPN di Antara Jaksa, KPK, dan Bareskrim

16 Oktober 2018   10:11 Diperbarui: 18 Oktober 2018   07:43 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan pengurusan percepatan Perda tata ruang adalah penting, karena jika perda tata ruang tidak ada maka izin lokasi juga tidak akan terbit, dan jika ijin lokasi tidak ada maka sertifikat juga tidak terbit. 

Tetapi di berbagai berita ada sertifikat yang sudah terbit di sebagian pulau, lalu izin lokasinya darimana atau diganti dengan surat apa? kan perda tata ruangnya belum ada? apakah tidak menyalahgunakan kewenangan atau bertentangan dengan hukum UU Tipikor? entahlah kalau belum ada kasusnya ya musti dianggap benar dan betul.

Perizinan-perizinan daerah sebagaimana yang dikatakan Profersor Romli Atmasasmita itu tiba-tiba mengkaitkannya dengan Mafia Tanah mungkin ada benarnya. Sepertinya izin-izin yang ditangkapi KPK itu ujung akhirnya akan terkait dengan tanah, pertanahan, atau pensertifikatan hak atas tanah.  

Namun sepertinya walaupun MAFIA TANAH berkali-kali sudah diungkap keberadaannya oleh KPK, 

namun keberadaan Mafia Calo Tanah, Makelar Tanah, Mafia Sertifikat Double, Mafia Sertipikat Tumpang Tindih, Mafia Akta Palsu, Mafia Pengurusan Sertifikat hanyalah kabar burung yang tidak pernah ada kasusnya.   Walaupun Profesor Romli Atmasasmita menyatakan praktek mafia tanah sudah berlangsung selama 25 tahun (5 periode pemerintahan).

Dengan demikian ada benarnya jika KPK, Kejaksaan, Bareskrim tidak menyasar pejabat BPN Pusat dan BPN Daerah karena BPN dan Pejabat-Pejabatnya bersih, jujur, dan bukan lagi pelahap suap dan pungli.

BPN kini Semakin Baik !



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun