Mohon tunggu...
Agus Suhariono
Agus Suhariono Mohon Tunggu... Konsultan - Bukan siapa-siapa

Tertarik meneliti hukum yang berlaku di Indonesia dari tinjauan filosofi, histori, teori dan dogmatik hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengkritisi Layanan Hak Tanggungan Elektronik

19 Agustus 2019   09:58 Diperbarui: 21 Agustus 2019   16:08 25080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai pejabat yang diangkat oleh menteri, PPAT mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sebagai berikut :

a. Fungsi PPAT

PPAT berfungsi untuk membantu kepala kantor pertanahan dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.

b.   Tugas PPAT

PPAT bertugas membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh peraturan hukum itu.

c. Kewenangan PPAT

Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut diatas, PPAT diberikan kewenangan untuk mengesahkan perbuatan hukum meliputi:

a)   Jual beli,

b)   Tukar menukar,

c)   Hibah,

d)   Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun