Sebagai pejabat yang diangkat oleh menteri, PPAT mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sebagai berikut :
a. Fungsi PPAT
PPAT berfungsi untuk membantu kepala kantor pertanahan dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.
b. Â Tugas PPAT
PPAT bertugas membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh peraturan hukum itu.
c. Kewenangan PPAT
Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut diatas, PPAT diberikan kewenangan untuk mengesahkan perbuatan hukum meliputi:
a) Â Jual beli,
b) Â Tukar menukar,
c) Â Hibah,
d) Â Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng),