17.Pasal 21 Perkapolri 9/2018.Â
Kepada yang terhormat, Presiden RI Ke-8 dan Wakil Presiden RI Ke-8 permohonan rakyat Indonesia ini dibantu secara konkrit, bijak dan mulia.Â
Agar,POLRI pun turun andil menghadirkan suatu perkara ini jadi balance humanies, jadi : para pejabat terkait selalu mengindahkan tupoksi pekerjaan kami bebas, dan informasi publik dapat ternikmati seksama untuk kesejahteraan masyarakat luas disekitar Pontianak - Kalimantan.
Izinkan kami menginformasikan dalam wacana publikasi ini, sebagai bentuk rasa peduli insaniyah muslim, dan kepercayaan serta keyakinan. Agar, kesalahan apapun di dunia "jangan tersirat kalimat lemah kan hukum terkait, diatas hukum ketetapan RI". Kami berlindung dari segenap sepenuh nya tumpah darah Indonesia; mengabdi pada dasar-dasar observasi tinjauan pewarta kami di lapangan.Â
Dengan tempo sesingkat-singkatnya, jangan kami dijadikan korban? Karena, anak dan isteri kami dirumah butuh sesuatu hal dari hak dan kewajiban setara seperti KSOP (oknum), yang benci profesi di lapangan ini.
Besar harapan insan pers di Indonesia, dapat memberikan kontribusi baik dan benar untuk bangsa dan negara di Indonesia.
TEMBUSAN :
*Istana Kepresidenan RI,
*DPRD, DPR RI Setempat,
* Dewan Advokasi Seluruh Indonesia,
* Insan Pers di Indonesia,