Mohon tunggu...
Nuril
Nuril Mohon Tunggu... Guru - Guru

Jadilah Perisai Dunia Terjaga Amanah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pimpinan Redaksi Majalah Derap: Jadi Fenomenal Miris bagi Citra Jurnalis Harus Menderita Berkepanjangan-Coba Mana Dewan Pers??? Dewan Pers Pun!!!

8 Desember 2024   15:26 Diperbarui: 8 Desember 2024   15:42 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber@indonesia.jst-news

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan 

Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") dan Pasal 1 

angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ("Perkapolri 14/2012") 

1. Pasal 1 angka 25 KUHAP dan Pasal 1 angka 15 Perkapolri 14/2012. 

2. Pasal 1 angka 19 KUHAP dan Pasal 1 angka 18 Perkapolri 14/2012. 

3. Pasal 1 angka 1 KUHAP 

4. Pasal 17 ayat (2) huruf e Perkapolri 14/2012 

5. Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 14/2012 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun