Pontianak, berat sama dijinjing - Ringan samps
1. menangani perkara sulit dan sangat sulit.Â
2. Tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit. Dan,
3. Tingkat Polsek menangani perkaraÂ
mudah dan sedang.Â
Dess, tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan.Â
Akan tetapi, dalam Perkapolri 14/2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara sebagaimana yang kami uraikan di atas.Â
Sebagai informasi, dalam rancah hukum pidana, kadaluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ("KUHP"), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:Â
A. 6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia.Â
B. 9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.Â