Mohon tunggu...
Agus Arta Diva Anggara
Agus Arta Diva Anggara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

"write what should not be forgotten"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trial By The Press oleh Media Indonesia dalam Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso

5 Oktober 2023   10:22 Diperbarui: 5 Oktober 2023   10:38 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Ada beberapa poin penting yang menjadi perdebatan publik setelah menonton dokumenter Ice Cold : Murder, Coffee and Jessica Wongso. Berikut poin-poin yang dipertanyakan publik sehingga tidak sedikit yang meminta agar kasus ini dibuka kembali. 

  • Narasi racun sianida saat Mirna pertama kali kejang. Di dalam dokumenter dan juga beberapa video persidangan yang dapat dilihat di kanal Youtube, sianida adalah narasi yang dimunculkan oleh media saat itu sebagai instrumen kejahatan yang dijadikan untuk membunuh Mirna. Pengacara Jessica Otto Hasibuan dalam dokumenter memberikan penjelasan bahwa ada yang janggal dalam persidangan Jessica saat itu dimana jenazah Mirna tidak dilakukan otopsi karena permintaan dari pihak kepolisian padahal dalam berkas perkara terdapat surat legalitas sah dari pihak kepolisian yang meminta rumah sakit agar melakukan autopsi pada jenazah Mirna. Disinilah publik menemukan inkonsistensi dalam peradilan tersebut.
  • Lethal dose pada senyawa sianida yang dapat menyebabkan kematian adalah 50- 176 mg, dosis yang ditemukan pada Mirna setelah 70 menit kematiannya adalah 0 mg dan tiga hari setelah kematiannya 0,2 mg jika berbicara menggunakan data ilmiah dosis ini hampir sama dengan dosis sianida yang terkandung dalam biji apel yaitu 0.6 mg sehingga publik beranggapan bahwa bukti ini kuat untuk membantah narasi sianida yang disoroti oleh media pada saat itu.
  •  Keterbatasan informasi yang diberikan Jessica yang saat ini berada dalam sel tahanan juga menjadi perhatian publik yang sudah menonton dokumenter ini. Dalam dokumenter tersebut Jessica seperti tidak diberikan kebebasan untuk diwawancarai padahal wawancara dengan tahanan adalah hal lazim dilakukan.

Sebenarnya masih banyak poin penting yang dipertanyakan publik mengenai kasus yang mulai mencuat ini, 

bahkan pengacara kondang Indonesia Hotman Paris ikut beberapa kali memberikan opini nya terkait kasus ini melalui

 Tiktok 

Sumber: Dokpri
Sumber: Dokpri

Namun bukan itu yang ingin saya bahas secara mendalam. Melainkan bagaimana realita media saat kasus ini pertama

kali muncul pada tahun 2016 dan menjadi sorotan publik. Saya ingat sekali saat kasus ini menjadi perhatian publik 

seluruh media meliput persidangan yang terjadi sebanyak 32 kali dengan durasi total persidangan sebanyak 289 jam 15 menit. 

Dapat kita bayangkan bagaimana gejolak publik dan media pada saat itu.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun