Sayangnya layanan konten OTT yang masih banyak diisi oleh konten-konten asing dan tidak berada dalam lingkup pengawasan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), tapi masih berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jadi, tidak tertutup kemungkinan layanan streaming seperti OTT dan sejenisnya akan tunduk pada regulasi serupa pada penyiaran konvensional seperti pada saluran televisi FTA, sehingga terjadi keadilan dan tidak maraknya bersewileran video atau foto pornografi, aksi kekerasan dan juga tentunya aksi-aksi terorisme.
Satu hal yang pasti perubahan itu sesuatu yang tidak terbendung, namun dengan regulasi dan kebijakan maka derasnya arus perubahan akibat pengaruh teknologi informasi dan komunikasi itu dapat dikendalikan dan efek negatifnya dapat dipersempit.
Semoga dengan regulasi ini, maka video-video perakitan bom, dan konten-konten terorisme di media sosial dapat diblokri dan penyebaran hoaks, radikalisme, penipuan, pornografi, bullying, prostitusi, SARA, ujaran kebencian, narkoba, dan masih banyak lagi ancaman dari internet dapat dikontrol dengan baik...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H