Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sensor Layanan OTT agar Adil seperti Layanan FTA

16 Agustus 2023   11:40 Diperbarui: 19 Agustus 2023   01:15 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi streaming film lewat smart TV. (Sumber: Dok. Polytron via kompas.com)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia yang membidangi urusan Informasi dan Komunikasi.

Jadi, tugas Kominfo, dulunya di era orde baru bernama 'Departemen Penerangan' tampil di depan layar televisi yang piawai menjaga citra orde baru dan piawai memoles penampilan Soeharto sehingga dijuluki 'influencer-in-chief'.

Kemudian tahun 2001 berubah menjadi 'Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika', tahun 2005 berubah lagi menjadi 'Departemen Komunikasi dan Informatika', hingga tahun 2014 hingga sekarang bernama 'Kementerian Komunikasi dan Informatika', memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Setelah Proklamasi, tugas Lembaga Penerangan Republik Indonesia tentunya membela dan mempertahankan kemerdekaan, mengajak rakyat Indonesia agar turut serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, serta memperkenalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.

Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka negara juga harus memperbaharui dan menyempurnakan penataan organisasinya agar mampu membuat kebijakan yang baik dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satu fungsi penting Kominfo berkaitan dengan informasi adalah penyebarluasan informasi nasional dengan menciptakan keterbukaan akses informasi dan membangun serta mengembangkan infrastruktur telekomunikasi guna kepentingan seluruh warga negara.

Kominfo terus menyempurnakan penataan organisasi dengan menempatkan informasi sebagai bagian kebutuhan keseharian masyarakat. 

Fungsi informasi dikembangkan pada nilai tambah ekonomi, juga lebih memfokuskan melakukan percepatan pemerataan infrastruktur digital berupa akses telekomunikasi dan jaringan internet hingga ke pelosok-pelosok negeri.

Layanan OTT vs FTA

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat mengalir ke Indonesia, membuat Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) juga harus membuat aturan yang relevan, bermanfaat dan berdaya guna untuk kepentingan nasional.

Tentu serta menjaga agar konten-konten ataupun hiburan yang datang dari luar negeri atau yang diproduksi di dalam negeri benar-benar bermanfaat dan menjadi hiburan yang mengedukasi, jauh dari hal-hal yang berbau pornografi hingga juga menghindarkan dari tayangan-tayangan berbau terorisme, konten negatif dan kejahatan lainnya.

Lewat Siaran Pers No. 372/HM/KOMINFO/10/2021 tentang 'Tak Sekadar Kejar Rating, Menkominfo Ajak Media Hadirkan Kualitas Konten Berkualitas', Menteri Komunikasi dan Informatika. mengajak industri media penyiaran di Indonesia untuk memperhatikan kualitas konten.

Menurutnya, tolok ukur kualitas konten tidak hanya dilihat dari rating, sisi kebermanfaatan serta nilai informasi, juga nilai kebudayaan Indonesia juga harus diperhatikan, termasuk kehadiran media bernama OTT alias Over the Top.

Apa itu OTT?

Layanan OTT (Over-The-Top) mengacu pada layanan konten digital yang disampaikan melalui internet langsung kepada pengguna, melewati infrastruktur tradisional seperti operator kabel atau satelit.

Layanan OTT adalah salah satu layanan streaming yang dapat diakses menggunakan koneksi internet yang stabil, tanpa perlu langganan khusus dari penyedia televisi atau penyiar.

Beberapa layanan populer dari layanan OTT, adalah seperti

Platform Streaming Vifeo, adalah layanan OTT seperti Netflix, Hulu, Amazon Prime Video, Disney+, YouTube, dan lainnya. Ini memungkinkan Anda menonton film, acara TV, dan konten video lainnya secara on-demand.

Aplikasi Pesan dan Panggilan Suara, adalah layanan OTT Seperti WhatsApp, Skype, Zoom, dan lainnya.

Ini memungkinkan Anda berkomunikasi dengan orang lain melalui pesan teks, panggilan suara, dan video call melalui koneksi internet.

Layanan Streaming Musik, layanan OTT Seperti Spotify, Apple Music, Deezer, dan lainnya. Ini memungkinkan Anda mendengarkan musik secara online.

Platform Gaming, adalah layanan OTT Seperti Steam, Xbox Live, PlayStation Network, dan platform gaming lainnya yang memungkinkan Anda mengunduh dan bermain game secara online.

Aplikasi Berita dan Konten adalah beberapa layanan OTT berita dan konten seperti aplikasi berita, majalah digital, dan platform untuk membaca artikel online.

Layanan-layanan OTT telah mengubah cara kita mengonsumsi berbagai jenis konten dan berita tentunya dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan sehingga semakin menantang industri media konvensional.

Layanan OTT akan disensor.sumber gambar:www.babatpos.com
Layanan OTT akan disensor.sumber gambar:www.babatpos.com

Keuntungan utama dari layanan OTT termasuk fleksibilitas dalam waktu menonton, pilihan konten yang lebih luas, dan kemampuan untuk mengaksesnya dari berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, komputer, dan Smart TV.

Namun dilema terjadi karena layanan OTT minim sensor, dimana kesepakatan bersama agar masing-masing penyelenggara OTT melakukan self cencorship (sensor mandiri) terhadap konten-konten negatif seperti pornografi dan terorisme yang marak, ditambah lagi dengan fakta tingkat literasi yang masih rendah, peringkat ke-62 dari 70 negara peserta PISA, dengan dasar itulah maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan peninjauan ulang terhadap pengaturan dan aturan sensor bagi layanan streaming seperti Netflix dan OTT.

Jika rencana tersebut terealisasi, maka OTT akan dikenakan aturan sensor sejajar dengan apa yang diberlakukan terhadap tayangan televisi FTA alias Free to Air.

Seperti diketahui, Layanan FTA (Free-to-Air) merujuk pada saluran televisi atau radio yang disiarkan melalui gelombang udara dan dapat diakses oleh masyarakat umum secara gratis tanpa memerlukan langganan atau biaya tambahan.

Ini berbeda dari layanan berlangganan seperti OTT dan Netflix, di mana harus membayar sejumlah uang untuk mengakses konten tertentu.

Saluran televisi FTA mencakup stasiun-stasiun yang biasanya dapat kita terima dengan antena TV biasa atau penerima digital.

Ini bisa meliputi stasiun-stasiun lokal, nasional, atau internasional, tergantung pada wilayah geografis kita dan kemampuan penerima kita, juga kemudahan-kemudahan dari layanan FTA ini sudah sangat dirasakan masyarakat dari kalangan menengah hingga ke bawah.

Sayangnya layanan konten OTT yang masih banyak diisi oleh konten-konten asing dan tidak berada dalam lingkup pengawasan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), tapi masih berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jadi, tidak tertutup kemungkinan layanan streaming seperti OTT dan sejenisnya akan tunduk pada regulasi serupa pada penyiaran konvensional seperti pada saluran televisi FTA, sehingga terjadi keadilan dan tidak maraknya bersewileran video atau foto pornografi, aksi kekerasan dan juga tentunya aksi-aksi terorisme.

Satu hal yang pasti perubahan itu sesuatu yang tidak terbendung, namun dengan regulasi dan kebijakan maka derasnya arus perubahan akibat pengaruh teknologi informasi dan komunikasi itu dapat dikendalikan dan efek negatifnya dapat dipersempit.

Semoga dengan regulasi ini, maka video-video perakitan bom, dan konten-konten terorisme di media sosial dapat diblokri dan penyebaran hoaks, radikalisme, penipuan, pornografi, bullying, prostitusi, SARA, ujaran kebencian, narkoba, dan masih banyak lagi ancaman dari internet dapat dikontrol dengan baik...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun