UNSUR REKAYASA ULANG BISNIS
Rekayasa ulang pada koperasi syariah mempunyai lima unsur utama yaitu aspek visi yang berani, ancangan yang sistemik, maksud dan mandat yang jelas, metodologi yang spesifik serta kepemimpinan yang efektif dan tampak.
1. VISI YANG BERANI
Visi jangka panjang yang berani sekaligus tepat harus dimiliki oleh setiap entitas bisnis koperasi syariah untuk bersaing di pasar global yang dinamis. Hanya visi praktis dan futuristik yang dapat menciptakan rencana rekayasa ulang yang produktif. Hal ini harus dikembangkan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak yang terlibat.
2. ANCANGAN YANG SISTEMIK
Pandangan revolusioner ditujukan ke semua semua fungsi organisasi yang berkaitan dengan kinerja proses. Ingatlah  selalu akan pertanyaan penting : apa yang sebenarnya diinginkan oleh para pelanggan (anggota dan calon anggota).
3. MAKSUD DAN MANDAT YANG JELAS
Koperasi Syariah harus memulai dengan maksud tertentu dan harus menyadari bahwa hasil akhirnya akan berupa organisasi baru. Dimulai dengan  menciptakan organisasi yang baru memerlukan mandat dan dukungan terus-menerus dari manajemen puncak.
Rekayasa ulang proses bisnis ini memungkinkan koperasi syariah mengenal kembali misi perusahaannya dan mengevaluasi setiap perubahan yang terjadi seiring berjalannya waktu.
4. METODOLOGI YANG SPESIFIK
Karena tidak ada bisnis yang serupa, metodologi dan alat yang digunakan untuk penerapan rekayasa ulang harus spesifik yang didasarkan pada ruang lingkup dan tujuan operasi. Kejelasan menyeluruh dalam memahami konsep rekayasa ulang sangat penting untuk memilih metodologi yang relevan bagi setiap organisasi.