PENDAHULUAN
Adanya sejumlah perubahan besar yang begitu cepat dan membingungkan semua pihak, dimana perubahan tersebut tidak dapat mengembalikan pada keadaan semula yang melanda dunia saat ini.
Kondisi tersebut memaksa semua pihak untuk menetapkan kembali cara orang-orang bekerja dan saling berinteraksi. Dengan kata lain mekanisme pekerjaan di era milenial ini membutuhkan organisasi yang baru melalui rekayasa ulang, terutama pada proses bisnis Koperasi Syariah.
Koperasi Syariah sebagai entitas bisnis dan juga bagian dari inklusi keuangan harus merekayasa ulang dirinya dalam memenangkan persaingan.Â
Inklusi keuangan sendiri merupakan ketersediaan akses akan berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat demi meningkatkan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesiakesejahteraan masyarakat.
Kegiatan rekayasa ulang proses bisnis koperasi syariah terutama terkait dengan inklusi keuangan antara lain  aktivitas memperbaharui teknologi, efisiensi biaya, meningkatkan kualitas layanan produk dan daya saing, dan memperlancar proses.
Rekayasa ulang proses bisnis mencoba untuk memisahkan proses lama dengan proses baru tentang bagaimana kita mengorganisasikan dan memperlakukan bisnis.
Hal ini mencakup penggantian metode lama dan mencari metode baru untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Rekayasa Ulang Proses Bisnis atau Business Process Reengineering merupakan teknik manajemen yang mengubah organisasi secara radikal agar menghasilkan peningkatan keuntungan.
TUJUAN REKAYASA ULANG BISNIS
Tujuan rekayasa ulang proses bisnis koperasi syariah adalah perbaikan proses secara terus-menerus untuk meningkatkan kepuasan total baik bagi pelanggan internal (anggota) maupun pelanggan eksternal (cakon anggota).Â
UNSUR REKAYASA ULANG BISNIS
Rekayasa ulang pada koperasi syariah mempunyai lima unsur utama yaitu aspek visi yang berani, ancangan yang sistemik, maksud dan mandat yang jelas, metodologi yang spesifik serta kepemimpinan yang efektif dan tampak.
1. VISI YANG BERANI
Visi jangka panjang yang berani sekaligus tepat harus dimiliki oleh setiap entitas bisnis koperasi syariah untuk bersaing di pasar global yang dinamis. Hanya visi praktis dan futuristik yang dapat menciptakan rencana rekayasa ulang yang produktif. Hal ini harus dikembangkan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak yang terlibat.
2. ANCANGAN YANG SISTEMIK
Pandangan revolusioner ditujukan ke semua semua fungsi organisasi yang berkaitan dengan kinerja proses. Ingatlah  selalu akan pertanyaan penting : apa yang sebenarnya diinginkan oleh para pelanggan (anggota dan calon anggota).
3. MAKSUD DAN MANDAT YANG JELAS
Koperasi Syariah harus memulai dengan maksud tertentu dan harus menyadari bahwa hasil akhirnya akan berupa organisasi baru. Dimulai dengan  menciptakan organisasi yang baru memerlukan mandat dan dukungan terus-menerus dari manajemen puncak.
Rekayasa ulang proses bisnis ini memungkinkan koperasi syariah mengenal kembali misi perusahaannya dan mengevaluasi setiap perubahan yang terjadi seiring berjalannya waktu.
4. METODOLOGI YANG SPESIFIK
Karena tidak ada bisnis yang serupa, metodologi dan alat yang digunakan untuk penerapan rekayasa ulang harus spesifik yang didasarkan pada ruang lingkup dan tujuan operasi. Kejelasan menyeluruh dalam memahami konsep rekayasa ulang sangat penting untuk memilih metodologi yang relevan bagi setiap organisasi.
Pemodelan proses bisnis dan metode analisis seperti penetapan biaya berdasarkan aktivitas digunakan berdasarkan analisis fundamental untuk mendesain ulang proses baru.Â
Alat berbasis teknologi lainnya seperti pemetaan proses, laporan analisis, dan diagram alur dikembangkan dan digunakan untuk mencapai tujuan rekayasa ulang.
Metodologi dapat membantu koperasi syariah menyederhanakan proses rekayasa ulang yang rumit dan membantu implementasi yang lebih baik.
Model-model yang bisa digunakan antara lain : model perancangan dan prototipe yang disusun oleh Davenport pada tahun 1993, model Hammer dan Champy tahun 1991, metodologi Break Point Coopers & Lybrand, model rekayasa ulang cepat, metodologi rekayasa Perusahaan, metodologi kodak dan metodologi siklus hidup yang dikembangkan oleh Minder Chen.
5. KEPEMIMPINAN YANG EFEKTIF DAN TAMPAK
Rekayasa ulang membutuhkan seorang pemimpin yang memiliki keterampilan dan kemampuan dalam inovasi, kreativitas, visi yang berpengaruh, pengetahuan bisnis yang mendalam, kredibilitas, karakter yang tanpa cela dan pertimbangan yang sangat baik.
Pemimpin tersebut dalam membangun suatu nilai dan penerapan dalam bisnis, tidak terus berpaku pada cara-cara yang konvensional serta dapat menginspirasi dan memotivasi semua orang dalam perusahaan untuk mencapai visi yang ingin dituju bersama.
LANGKAH STRATEGIS
Langkah penerapkan perubahan yang sukses melalui rekayasa ulang proses bisnis koperasi syariah adalah :
Pertama, identifikasi tujuan dan sasaran. Sebelum memulai rekayasa ulang proses bisnis, pertimbangkan kembali tujuan dan sasaran organisasi sehingga kita dapat membuat alur kerja yang berpusat pada tujuan tersebut.
Kedua, pertimbangkan peralatan yang kita miliki. Meningkatkan perangkat lunak dan peralatan dapat memungkinkan kita dan anggota tim bekerja lebih cepat dan menyimpan informasi penting dengan lebih aman.
Ketiga, berorientasi ke masa depan. Kita harus mengikuti tren terbaru untuk mengembangkan proses alur kerja yang memenuhi perubahan permintaan pelanggan kita.
Saung Ki Guru (Kabuyutan Pranamulia Institute), Kampung Babakan, Desa Cibalung, Kec. Cijeruk, Bogor, titimangsa 5 Oktober 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H