1. Apakah itu Pasar Rakyat ?
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur tempat usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.Â
Pasar Rakyat Tradisional dibentuk oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk memusatkan aktivitas jual beli yang berdampak pada perputaran ekonomi kerakyatan sehingga menambah nilai kesejahteraan masyarakat.Â
Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No 7 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah,
Pemerintah Daerah, Swasta, dan Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Merujuk dari Perda itu, terlihat Pasar Lelo termasuk kedalam kategori pasar Rakyat, sebab terdapat unsur pengelolaan oleh swasta didalamnya yang menerapkan proses jual beli barang dagangan melalui proses tawar menawar.Â
2. Pasar Lelo termasuk kedalam kategori pasar rakyat seperti apa ?
Dalam pasal 20 ayat (1) perda No 7 tahun 2018 tersebut disebutkan bahwa pasar rakyat diklasifikasikan ke dalam 4 tipe yaitu;
1. Pasar rakyat tipe A
2. Pasar rakyat tipe B
3. Pasar rakyat tipe C, dan