Namun syaratnya KPU harus transparan dalam mengawal pesta demokrasi kita. Artinya panwaslu dan saksi partai sebagaimana pada point ketiga di atas turut hadir mengawal suara rakyat.
Jika PPS bekerja dan memasukkan hasil pencoblosan dari TPS-TPS dengan diawasi oleh panwas dan saksi-saksi dari setiap TPS, kemudian mengirim hasilnya ke PPK. Jika PPK bekerja dan memasukkan hasil perolehan suara dari PPS-PPS dengan diawasi oleh panwas dan saksi partai tingkat desa, demikian seterusnya sampai ke KPUD hingga KPU Pusat sehingga suara itu aman dan transparan.
Jika langkah itu sudah ditempuh dan dilaksanakan sebaik mungkin, namun kita masih tidak percaya terhadap kinerga anak bangsa sendiri, maka kita telah kehilangan harga diri. Semoga demokrasi yang kita anut belum bermetamosfosis menjadi democrazy! @GUSSIM99.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H