Jaminan kepastian hukum mengenai kelancaran operasional migas juga sangat perlu dibenahi. Setelah era otonomi daerah, aturan yang seringkali tumpang tindih antara pusat dan daerah menjadi kendala yang lazim ditemui. Misalnya menyangkut masalah pembebasan lahan, perizinan daerah, hingga faktor kondisi sosial masyarakat. Dengan membuat aturan yang baku dan sinergis dari pusat hingga ke daerah, kegamangan investor untuk membuka dan menimba sumur-sumur migas diharapkan dapat berkurang.
Di tengah anjloknya harga minyak dunia, sejatinya iklim investasi migas di Indonesia masih cerah. Apabila investor asing memang kurang berani membelanjakan uangnya di Indonesia, agaknya macan-macan lokal masih kuat untuk bersaing. Yang dibutuhkan hanyalah dukungan dari pemerintah sebagai pemberi hak kelola blok migas. Sehingga saat banyak perusahaan migas multinasional yang ambruk akibat harga minyak mentah yang terjun bebas, perusahaan migas nasional punya kesempatan yang lebih besar untuk merajai pasar di negeri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H