Mohon tunggu...
putro agus harnowo
putro agus harnowo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Karyawan Swasta, sementara berdomisili di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Senjakala Hulu Migas di Indonesia, Menanti Jawara dari Negeri Sendiri

16 Maret 2015   23:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:33 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berdasarkan data SKK Migas, dalam periode 2010 – 2012 telah dilakukan pengeboran sumur eksplorasi sebanyak 165 sumur. Sebanyak 71 sumur dari 165 sumur yang telah dibor tersebut berhasil menemukan hidrokarbon. Rasio keberhasilan pengeboran sumur eksplorasidi Indonesia periode 2010–2012 rata-rata 43%. Jumlah ini cukup tinggi dibanding rata-rata dunia yang hanya berkisar 20-30%.

Bahkan data BP Migas tahun 2009 menunjukkan bahwa rasio pemboran eksplorasi dengan taruhan (wild cat) mencapai 46%. Artinya, kemampuan operator-operator perminyakan di Indonesia sudah teruji dan pihak KKKS sudah semakin mengenal daerah eksplorasi di Asia Pasifik, terutama Indonesia. Sepanjang tahun 2009 telah dilakukan pemboran sumur eksplorasi sebanyak 73 sumur. Hingga November 2009, terdapat 50 sumur yang sudah selesai diperiksa dengan penemuan sebanyak 33 buah

Tingginya sukses rasio tersebut membuktikan bahwa prospek investasi industri hulu migas di Indonesia masih cukup cerah. Potensi Indonesia yang demikian besar sudah tergambar. Anehnya, tidak banyak perusahaan yang bersedia terjun untuk mengeksplorasi. Agaknya ada faktor lain yang membuat para investor takut berinvestasi di Indonesia.Kepastian hukum mungkin bisa menjadi salah satu penyebabnya.

Seperti yang dijabarkan sebelumnya, Pemerintah RI pernah memaksa perusahaan migas asing untuk mengubah kontrak konsesi menjadi kontrak karya. Kemudian, pemerintah juga pernah menghentikan proyek di tengah jalan seperti yang terjadi pada kasus Karaha Bodas Company (KBC), di mana pemerintah mengeluarkan Keppres No.39 Tahun 1997 yang isinya menunda proyek yang sudah ditandatangani pada 28 November 1994 antara Pertamina dengan KBC untuk pengembangan lapangan panas bumi dan penjualan energi.

Di tahun 2008, perseteruan antara Pemerintah dengan Exxon Mobil mengenai kontrak Blok D-Alpha Natuna juga sempat menjadi sorotan dunia. Karena negosiasi dengan ExxonMobil tidak mencapai titik temu, sidang kabinet yang dipimpin Presiden SBY lantas memutuskan pengelolaan Blok Natuna D Alpha diserahkan kepada Pertamina. Meskipun akhirnya Pertamina kembali menggandeng Exxon karena blok tersebut cukup luas dan pengelolaannya membutuhkan teknologi yang tak sederhana.

Yang masih segar dalam ingatan tentu kasus bubarnya BP Migas sehingga membuat pengelolaan industri hulu migas menjadi bola liar. Investor sempat dibuat cemas dengan besaran dana yang sudah dikeluarkan untuk menimba minyak dari Indonesia. Kekuatan hukum lembaga penggantinya, SKK Migas, pun masih abu-abu karena menunggu proses revisi UU Migas yang saat ini masih berjalan. Kita semua tentu berharap Undang-undang ini dapat memberikan payung hukum yang lebih terarah bagi kebijakan migas di tanah air.

Berharap pada Pemain Lokal

Dalam sepuluh tahun terakhir, pemain besar yang berbagi kue migas di Indonesia tak banyak berubah melainkan hanya bertukar posisi. Mereka adalah Chevron, Pertamina, ConocoPhilips, Total E&P, CNOOC, PetroChina, Vico, Medco, BP, dan ExxonMobil. Perubahan yang cukup menggembirakan adalah semakin dominannya pemain lokal yang meramaikan kompetisi. Sebagai gambaran, sebelum 2001, dari total 117 wilayah kerja, pemain domestik hanya 16 persahaan atau 13,6 persen. Namun setelah 2001, dominasi pemain asing terus terkikis pemain lokal.

Saat ini, dari total 308 wilayah kerja migas di Indonesia, sebanyak 137 atau 44,4 persen di antaranya dikelola perusahaan nasional. Beberapa pemain lokal bergerak di bisnis eksplorasi dan eksploitasi seperti Star Energy, Ephindo, Interra Resources, Samudra Energy, Sound Oil, Energi Mineral Langgeng, Pacific Oil & Gas, Syabas Energy, dan banyak nama lainnya. Beberapa di antaranya juga menjadi operator blok migas, sementara lainnya menjadi pemilik hak partisipasi di blok-blok migas, baik di wilayah kerja dengan sistem PSC maupun ladang migas milik Pertamina.

Apalagi kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan blok migas cukup mengakomodasi semangat nasionalisasi. Misalnya blok migas yang sudah berakhir masa kontraknya dengan asing sebisa mungkin diserahkan kepada pihak nasional, khususnya Pertamina sebagai representasi perusahaan migas negara. Namun pengelolaaanya tetap melibatkan BUMD sebagai representasi daerah. Juga aturan bahwa Pemda mendapat participating interest (PI) migas sebesar 10 persen. Participating interest adalah proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas.

Pada akhirnya, kegiatan eksplorasi sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri yang semakin meningkat. Terutama mengingat sebagian kebutuhan tersebut ditambal lewat jalur impor. Di samping upaya untuk menemukan sumber energi terbarukan, perlu diberikan insentif untuk membuat investor tertarik mencari sumur-sumur baru di daerah Indonesia bagian timur. Beberapa terobosan perlu segera dilakukan.

Salah satunya adalah wacana penyediaan petroleum fund seperti yang telah dilakukan sejumlah negara. Dengan cara ini, negara menghimpun dana dari bagian perolehan migas yang dialokasikan untuk melakukan eksplorasi dan kegiatan seismik lainnya. Kolumbia sudah memulai dengan menyediakan dana sejumlah US$150 juta melalui penerimaan di sektor hulu migas. Hasilnya, produksi minyak tiap tahun meningkat hingga 20%. Wacana ini kabarnya akan dibahas juga dalam amandemen UU Migas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun